Pelanggaran Pemilu diduga dilakukan Menteri Perdagangan yang juga Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, karena tidak mengajukan cuti, saat kampanye di beberapa daerah.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yusuf akhirnya melaporkan perbuatan itu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, di Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (2/2).
Advokat LBH Yusuf, Said Kemal Zulfi, menjelaskan, pihaknya menemukan, ada 3 hari dalam seminggu Mendag yang kerap disapa Zulhas itu tidak dalam kondisi cuti, padahal kampanye.
"Tindakan Zulhas itu diduga melanggar Pasal 281 ayat (1) UU Pemilu," ujar Kemal, usai menyerahkan laporan.
Menurutnya, 3 hari kerja itu digunakan untuk kampanye di beberapa daerah. Pertama di Lapangan Dekai Sejahtera, Yahukimo, Papua Pegunungan, Selasa, 23 Januari 2024.
Kedua, di GOR Anugrah, Jalan Sultan Dg Raja, Kecamatan Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 24 Januari 2024.
Selanjutnya kunjungan kerja ke Cirebon, Jumat, 26 Januari 2024.
"Zulhas juga diduga melanggar Pasal 302 ayat (2) UU Pemilu dan Pasal 36 ayat (1) Peraturan Pemerintah 53/2023," katanya.
Sebab itu Kemal memandang perlu melaporkan kejadian itu ke Bawaslu, dan berharap bisa memanggil Zulhas untuk diperiksa.
"Tujuan laporan ini, agar proses demokrasi yang sedang kita jalani berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," tutup Kemal.