Desakan pemulihan nama baik mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej disuarakan sejumlah orang mengatasnamakan Masyarakat Keadilan Peduli Hukum (MPKH).
Mereka menggelar aksi di depan Gedung KPK RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/2) untuk mendesak lembaga antirasuah menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengabulkan praperadilan Eddy Hiariej.
"Kami mendesak KPK segera memulihkan nama baik Prof Eddy yang telah tercoreng dengan status tersangka sebelumnya," kata Koordinator MPKH, Rijal Ahmad, Rabu (7/2).
MPKH menilai, putusan PN Jaksel yang menerima gugatan Eddy Hiariej dalam kasus dugaan suap harus segera ditindaklanjuti KPK. Hakim Tunggal Praperadilan, Estiono sebelumnya memutus, penetapan tersangka kepada Eddy Hiariej tidak sah.
"Putusan PN Jaksel sudah betul. Keadilan pasti memihak yang benar, dan Prof Eddy orang yang benar," tegasnya.
Sementara itu, KPK mengaku akan mempelajari putusan praperadilan melalui risalah putusan lengkap guna menentukan langkah hukum berikutnya. Bagi KPK, pihaknya selalu memiliki dua alat bukti yang cukup dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.
"Objek sidang praperadilan hanya menyangkut sisi syarat formil, sehingga tentu tidak menyangkut substansi atau materi pokok perkaranya," ujar Jurubicara KPK, Ali Fikri beberapa waktu lalu.