Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Miliki KTA Parpol, 3 ASN Disdik Jabar Diberhentikan Tidak Hormat

 

Tiga orang aparatur sipil negara (ASN) di Jawa Barat diberhentikan secara tidak hormat. Mereka telah terbukti melanggar netralitas ASN dan memiliki kartu tanda anggota (KTA) partai politik (parpol).

“Ada tiga dari Disdik Jabar yang diberhentikan. ASN kan tidak boleh pegang KTA partai," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar, Sumasna, saat ditemui Kantor Berita RMOLJabar, di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (28/2).

Ditambahkan Sumasna, KTA parpol digunakan para ASN untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada kontestasi Pemilu 2024.

“Ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024,” jelasnya.

Saat menemukan ASN yang melanggar netralitas, lanjut Sumasna, BKD Jabar langsung melaporkan kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

"Itu kita sampaikan ke BKN dan BKN merekomendasikan yang bersangkutan untuk diberhentikan tidak hormat,” jelasnya.

Selain 3 oknum tersebut, BKD juga memberikan sanksi sedang kepada satu ASN karena terbukti melanggar netralitas dengan mengunggah salah calon presiden di media sosial.

“Jadi awalnya ada laporan Bawaslu atas ASN tersebut, terus turun ke KASN. Nah KASN merekomendasikan untuk hukuman sedang,” tutur Sumasna.

Ia menjelaskan, sanksi sedang yang diberikan berupa penundaan kenaikan pangkat, gaji, bahkan hingga penurunan pangkat.

“Hukuman disipliner seperti salah satunya penundaan kenaikan pangkat atau penundaan kenaikan gaji berkala atau mungkin penurunan pangkat juga,” tandasnya.

Sumber Berita / Artikel Asli : rmol

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - GentaPos.com | All Right Reserved