Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anak buah anggota VI BPK RI Pius Lustrilanang. Pemanggilan tersebut untuk mengusut kasus dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Kamis (29/2), pihaknya hanya memanggil seorang saksi dalam perkara ini.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Ahmad Faiz Mubarok (Kasubagset Anggota VI BPK RI)" kata Ali kepada wartawan, Kamis siang (29/2).
Sebelumnya, Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango memastikan bahwa, pengusutan dugaan keterlibatan Pius dalam perkara ini masih terus berjalan. Hal itu dipastikan Nawawi sekaligus membantah adanya intervensi politik sehingga pengusutan dugaan keterlibatan Pius dalam perkara tersebut berhenti.
"Enggak, saya pastikan penyidik-penyidik saya bekerja menurut aturan hukum, nggak terpengaruh dengan segala apapun," kata Nawawi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (27/2).
Untuk itu, Nawawi memastikan bahwa pengusutan dugaan keterlibatan Pius dalam perkara yang menjerat mantan Penjabat (PJ) Bupati Sorong, Yan Piet Mosso (YPM) masih terus berjalan.
"Iya. Yang pasti teman-teman (penyidik) masih terus bekerja," pungkas Nawawi.
Pius Lustrilanang sendiri sebelumnya telah diperiksa tim penyidik KPK selama 7 jam di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat 1 Desember 2023.
Sebelum diperiksa, ruang kerja Pius di Gedung BPK RI, Jakarta Selatan juga telah digeledah KPK. Sebelum dilakukan penggeledahan, KPK terlebih dahulu melakukan penyegelan di ruang kerja Pius pada Selasa (14/11) ketika terjadi tangkap tangan.
Dari ruang kerja Pius, tim penyidik mengamankan berbagai bukti, yakni berbagai dokumen, catatan keuangan, dan bukti elektronik yang diduga erat kaitannya dengan kasus suap pengurusan temuan hasil pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Dalam perkara ini, sebanyak tiga orang telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Manokwari sejak Rabu (31/1). Ketiganya, yakni mantan Penjabat (PJ) Bupati Sorong, Yan Piet Mosso (YPM), Efer Segidifat (ES) selaku Kepala BPKAD Kabupaten Sorong, dan Maniel Syatfle (MS) selaku Staf BPKAD Kabupaten Sorong.
Sedangkan tiga tersangka lainnya, hingga saat ini masih dalam proses penyidikan, yakni Patrice Lumumba Sihombing (PLS) selaku Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat, Abu Hanifa (AH) selaku Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat, dan David Patasaung (DP) selaku Ketua Tim Pemeriksa.