Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Diduga Terjerat Korupsi, RKAB PT Sumber Rejeki Ekonomi Berpotensi Ditolak

 

Direktorat Jenderal Mineral dan Batu bara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diminta tolak pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya PT. Sumber Rezeki Ekonomi.

Pasalnya, perusahaan tambang batubara yang berlokasi di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah (Kalteng) ini memiliki potensi terjerat perkara korupsi dan menunggak kewajiban pembayaran e-PNBP 2019-2022 sebesar Rp22,5 miliar.

Hal itu sebagaimana diungkapkan Ketua Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), A. Saefudin kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/2).

Menurut dia, pertimbangan lainnya yakni Direktur dan pemilik 99 persen saham PT. Sumber Rejeki Ekonomi, Pangestu Hari Kosasih berdasarkan Akta No 21 yang diterbitkan Notaris Adeline Wijaya, SH, M.Kn di Kota Malang tanggal 14 Maret 2023 itu berpotensi menjadi tersangka dalam kasus pidana pencaplokan tambang PT. Skyland Energy Power,  dengan modus pemalsuan akta, sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/323.2a-Subdit I/I/2023/Dit Tipidum  tertanggal 19 Januari 2023.

“Kasus ini  merupakan praktik mafia tambang yang merusak iklim investasi. Pelaku kerap menjual-jual nama Nahdlatul Ulama untuk “mengintimidasi” pejabat termasuk di lingkungan Minerba. Sedangkan di Bareskrim Polri, dia telah  memperalat  Bendahara Umum organisasi keagamaan terbesar di Indonesia itu untuk merintangi penyidikan agar selamat dari ancaman jeratan pidana,” ujar Saefudin.

Lanjut dia, sebelumnya Pangestu Hari Kosasih terlilit kasus dugaan penipuan sebesar Rp20 miliar sebagaimana LP No: LBP/750/IX/2020/UM/SPKT tanggal 25 September 2020 atas nama Pelapor Christeven Mergonato (Kopi Kapal Api) dan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No: Sp.Sidik/712/VIII/RES.1.11/2021/Ditreskrimum Polda Jawa Timur tanggal  19 Agustus 2021.

Saefudin menjelaskan, terkait perkara korupsi, bermula ketika pada tanggal 30 Agustus 2013, PT. Sumber Rejeki Ekonomi  menandatangani Perjanjian Jual Beli Batubara dengan PT. PLN Batubara,  Nomor: 098/PJ/DIRPLNBB/2013, sebanyak 100.000 metrik ton, dengan harga Rp. 388.000,- per MT, FOB Tongkang di Jetty Terminal Kalimantan Selatan,  berdasarkan IUP OP Nomor: 188.45/410/2010 tanggal 21 Oktober 2010 yang diterbitkan Bupati Barito Utara atas nama PT. Sumber Rejeki Ekonomi.

"Setelah PT. PLN Batubara melakukan pembayaran kepada PT. Sumber Rejeki Ekonomi pada tanggal 11 September 2013, melalui Bank Bukopin senilai Rp 15.900.000.000 kepada PT. Sumber Rejeki Ekonomi sebagai uang muka,” bebernya.

Hal itu sesuai permintaan pembayaran Nomor: 001/SRE/IX/2013 tertanggal 04 September 2013, dan senilai Rp. 11.945.239.017 sesuai Surat Permintaan Pembayaran Nomor:015/SRE/X/2014 tertanggal 27 Oktober 2014 ternyata PT. Sumber Rejeki Ekonomi tidak berkemampuan menyuplai batubara sesuai yang dijanjikan, sehingga negara dalam hal ini PT. PLN Batubara dirugikan sebesar Rp 15.721.300.310 dan berpotensi menjadi perkara korupsi.

Kemudian dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/0181/IV/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 14 April 2022 tersebut, Pangestu Hari Kosasih bersama-sama  Dawud Suyipto diduga telah menyuruh Notaris Akta Sugeng Purnawan, SH di Kabupaten Bogor untuk membuat akta No. 1036 tanggal 30 Maret 2022 yang di dalamnya terdapat keterangan palsu.

Pada pokoknya dinyatakan, Akta Pernyataan Keputusan RUPS  PT. Skyland Energy Power No. 29 yang diterbitkan Notaris Raden Mas Soediarto Soenarto di Kota Jakarta Pusat tanggal 25 Juni  2012 telah dibatalkan berdasarkan putusan PN Jakarta Pusat No: 471/PDT.G/2014/PN.JKT.PST tanggal 15 September 2015.

"Padahal pada kenyataannya, dalam amar putusan tidak terdapat pembatalan akta nomor 29 tersebut. Pangestu Hari Kosasih diduga melakukan pidana pemalsuan surat dan/atau menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik dengan mens rea pencaplokan tambang batubara PT. Skyland Power Energy dari pemiliknya yang sah bernama Edy,  sebagaimana yang dimaksud pasal 263 ayat (1) dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 dan/atau Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," paparnya.

Selain itu, berdasarkan bukti akta No. 1036 tanggal 30 Maret 2022, para pelaku yang sama membuat pula akte nomor: 1045 tanggal 30 Maret 2022, yang juga menempatkan keterangan palsu, bahwa Amin telah menjual sahamnya di PT. Skyland Energy Power kepada PT. Bumi Bentang Alam sebanyak 350 lembar dan kepada  Dawud Suyipto sebanyak 150 lembar.

"Dengan Susunan Pengurus: Ir. Abraham Arief sebagai Direktur Utama, Yulius Aho sebagai Direktur, dan Pangestu Hari Kosasih selaku Komisaris. Padahal sejatinya Amin tidak pernah tercatat memiliki saham di dalam  PT. Skyland Power Energy. Dan  sejak tanggal 25 Juni 2012 berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS PT. Skyland Energy Power No: 29 yang diterbitkan Notaris Raden Mas Soediarto Soenarto di Kota Jakarta Pusat, Amin sudah keluar dari PT. Skyland Power Energy.

Dalam membuat akta tersebut Amin mengawali keterangan palsunya, yang pada pokoknya menyatakan Akta No. 29 telah dibatalkan. Padahal tidak ada putusan pengadilan yang membatalkan Akta No. 29 tersebut," terang Saefudin.

Pada tanggal  27 Januari 2023, lanjutnya para pelaku meneruskan kejahatannya dengan membuat akta Perubahan AD/Perubahan Pengurus dan Pemegang Saham PT. Skyland Energy Power sebagaimana Akta Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Pengurus dan Pemegang Saham PT. Skylandy Energy Power No. 937 yang diterbitkan Notaris Sugeng Purnawan, SH di Kab. Bogor, Nomor SK Pengesahan: AHU-0005690.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 27 Januari  2023.

"Pengurus dan Pemegang saham berdasarkan akta No. 937 tersebut, adalah: PT. Bumi Bentang Alam sebanyak 350 lembar saham dan Dawud Suyipto sebanyak 150 lembar saham. Duduk sebagai Direktur Utama: Ir. Abraham Arief, Yulius Aho, Direktur dan Pangestu Hari Kosasih sebagai Komisaris. Kejahatan ini terkonfirmasi sebagai bentuk mafia tambang yang sudah berulang kali dilakukan," pungkasnya. 

Sumber Berita / Artikel Asli : rmol

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - GentaPos.com | All Right Reserved