Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Utang Masih Menumpuk tapi Mau Sedekah Biar Rezeki Lancar Cepat Lunas Utangnya? Buya Yahya Tegaskan Hukumnya...

Artikel

Apakah boleh seseorang yang masih punya utang menumpuk tapi ingin sedekah agar rezeki lancar cepat lunas utangnya?

Dalam Islam, perkara utang tidak boleh dianggap sepele oleh siapa pun.

Jika ada yang memiliki utang, sedikit apa pun itu, maka wajib baginya untuk melunasi.

Bahkan jika meninggal dalam kondisi masih punya utang, masih tetap ada kewajiban untuk melunasinya dari harta warisan atau menjadi tuntutan di akhirat kelak.

Lantas bagaimana jika ingin sedekah ketika masih punya utang?

Sementara sedekah dianggap bisa melancarkan rezeki agar utang dapat cepat lunas.

Bolehkah hal itu?

Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Buya Yahya, berikut penjelasan tentang hukum sedekah saat punya utang.

Terkait hal ini, Buya Yahya menjelaskan terlebih dahulu bahwa utang itu ada yang jatuh tempo, dan ada juga yang belum jatuh tempo.

Atau ada juga yang tidak ditentukan kapan batas waktu pelunasannya.

"Kalau tidak ditentukan waktunya berarti belum jatuh tempo," ujar Buya Yahya.

Walau belum jatuh tempo, atau tidak ada batas waktu, Buya Yahya menegaskan untuk jangan seenaknya jika punya utang.

"Tapi anda tidak boleh seenaknya, anda kira-kira dong," kata Buya Yahya.

Lalu Buya Yahya mengingatkan bahwa ada keutamaan dalam melunasi utang dibanding sedekah.

"Maka kalau anda pengen keutamaan ya selesaikan utangnya, itu lebih bagus," ujar Buya Yahya.

Tidak hanya itu, Buya Yahya juga mengingatkan bahwa ada hawa nafsu bisikan setan kepada orang-orang yang punya utang tapi mau sedekah.

"Hawa nafsu, kadang orang seneng bersedekah tapi susah bayar utang, susah bayar zakat, itu boleh jadi setan," kata Buya Yahya.
Memangnya apa hukumnya sedekah saat punya utang?
"Memang itu belum jatuh tempo, boleh, karena belum jatuh tempo diperkenankan kalau anda mau sedekah," jelas Buya Yahya.

Menurut Buya Yahya, tak masalah sedekah jika utang itu belum jatuh tempo.

Akan tetapi jika sudah jatuh tempo, Buya Yahya menegaskan hukumnya haram untuk sedekah kecuali sudah dapat izin.

"Jika utang sudah jatuh tempo, maka haram anda bersedekah, baru boleh bersedekah kalau sudah dapat izin dari yang punya uang," tegas Buya Yahya.

Sementara itu, jika jenisnya adalah utang riba, walaupun belum jatuh tempo, Buya Yahya tetap menegaskan harus utamakan bayar utang terlebih dahulu dibanding sedekah.

"Kalau urusannya utang dengan riba, sama sekali jangan berpikir sedekah, selesaikan riba anda," ujar Buya Yahya.

Adapun jika ingin diberi rezeki oleh Allah agar mudah bayar utang, maka caranya menurut Buya Yahya bukan dengan sedekah.

Bisa dengan amalan lain yang tidak memerlukan uang, seperti shalat, puasa, dan lain-lain, agar uangnya tersebut dapat digunakan untuk bayar utang.

Wallahua'lam.

Sumber Berita / Artikel Asli : tvone 

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - GentaPos.com | All Right Reserved