Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Andika Perkasa, mendesak anggota TNI terduga pelaku penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud diproses hukum.
Mantan Panglima TNI itu kemudian mengingatkan kepada Komandan Kodim 0724/Boyolali Letkol (Inf) Wiweko Wulang Widodo dan Komandan Batalyon 408 agar menghukum semua anggota TNI yang terlibat.
“Jangan sampai beliau tidak bisa menengakkan hukum kepada semua yang terlibat. Bukan hanya pelaku penganiayaan, tapi juga yang membantu tindak pidana ini terjadi,” tegas Andika di Media Center TPN, Jakarta Pusat, Senin (1/1/2024).
Menurutnya, penegakan hukum itu harus dilakukan agar kejadian tersebut tidak terulang lagi. Dia menyebut hal itu bisa menjadi contoh bagi anggota TNI yang lain bahwa setiap perbuatan memiliki konsekuensi.
“Tapi kalau nanti hanya, tanpa diawasi ya, kecenderungan lama, yang diproses sesedikit mungkin, itu akan justru akan merugikan TNI sendiri,” jelas dia.
Andika menyebut penyelesaian kasus tersebut bisa berpengaruh terhadap karier komandan Kodim dan komandan Batalyon terkait.
“Jadi menurut saya, kalau komandan kodim, komandan batalyon tidak ingin kariernya kemudian rusak, karena kalau itu terjadi lagi, tidak diberikan pemahaman yang dalam. Pemahaman yang dalam itu kan bisa dilakukan dengan cara misalnya menunjukkan ini lho konsekuensinya kalau kamu melakukan hal ini. Nah, dengan begitu akan memberikan pelajaran bagi yang lain,” jelas Andika.
“Kalau itu tidak ditegakkan sekarang, dan kemudian terjadi lagi, ya bisa dinilai komandan batalyon ternyata tidak mampu memimipin. Oleh karena itu, kamu tidak pantas,” tandas dia.