Pemerintah daerah tidak boleh semena-mena membatalkan sepihak izin kampanye pasangan calon capres-cawapres yang telah terjadwal sebelumnya. Sebab jika nekat dilakukan, maka pemda telah melanggar perintah konstitusi.
Hal tersebut disampaikan Gurubesar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Prof Ni’matul Huda merespons pembatalan izin kampanye pasangan Anies-Muhaimin (Amin) oleh beberapa pemda, sebagaimana diungkap Ketua Dewan Pembina Tim Hukum Timnas Amin, Hamdan Zoelva.
“Jika pemda tidak memberikan izin kegiatan terkait proses pemilu, maka bisa kita gugat karena menghalang-halangi pemilu dan melanggar perintah konstitusi,” ujar Prof Ni’matul Huda, Rabu (3/1).
Berkaitan dengan pengakuan Hamdan Zoelva, Prof Ni’matul Huda pun meminta Bawaslu dan KPU RI bertindak agar tidak dianggap melakukan pembiaran dan berkhianat terhadap mandat rakyat sebagai penyelenggara pemilu.
“Itu berarti menjadi bagian dari tindakan pelecehan terhadap daulat rakyat dan konstitusi,” tegas Ni’matul.
KPU melalui KPUD, kata dia, seharusnya sudah berkomunikasi dengan pemda untuk ikut menyukseskan pemilu melalui tahapan-tahapan yang sudah disusun.
KPUD adalah struktur terbawah KPU RI, yang tugas, kewajiban, dan wewenangnya secara garis besar menyiapkan dan menyelenggarakan semua hal terkait pemilu.
“(Kalau) Pemda tidak ada garis komando dengan KPU, dia garisnya ke atas, ke Kemendagri atas nama Presiden. Jadi, pemda sifatnya membantu menyukseskan pelaksanaan prosesi semua tahapan pemilu,” tandasnya.