Pakar telematika Roy Suryo merespons soal pelaporan terhadap dirinya oleh Pilar 08 dan Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid ke Bareskrim Polri.
"Ya, saya sudah mendengar kabar tersebut dan saat ini tim hukum saya (dari IDCC & Associates) sedang mengkaji Laporan tersebut," kata Roy saat dikonfirmasi, Selasa malam (2/1).
Setelah mempelajari pelaporan tersebut, Roy berjanji akan memberikan tanggapan resmi melalui kuasa hukumnya.
"Insya Allah besok atau lusa akan ada sikap atau tanggapan resmi dari tim hukum saya tersebut, jadi tunggu saja. Terima kasih," ucap Roy.
Sebelumnya Roy dilaporkan terkait pernyataannya yang menyebut Cawapres Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka menggunakan 3 microphone saat debat kedua Pilpres 2024.
Pilar 08 resmi melaporkan pakar Roy Suryo, laporan teregister dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Januari 2024 dengan tuduhan melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 14 KUHP dan atau Pasal 15 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP tentang ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.
Tak hanya Pilar 08, Muannas Alaidid resmi melaporkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo ke Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/2/I/2024/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 2 Januari 2024.