Statu kekhususan Jakarta dalam pembahasan draf Rancangan Undang Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), tidak boleh mengilangkan hak demokrasi warganya.
Begitu dikatakan Sekreataris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno, mengomentari pasal dalam RUU DKJ, yang menyebutkan gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk dan diberhentikan presiden.
"Tidak ada urgensi sama sekali untuk menghilangkan atau mengurangi nilai-nilai demokrasi di Jakarta," ujar Eddy di sela-sela Rapat Koordinasi Wilayah DPW PAN Kalimantan Timur di Balikpapan, Jumat (8/12).
Kata Eddy, gubernur Jakarta seharusnya mendapatkan mandat penuh dari rakyat dan bekerja sepenuh-penuhnya untuk rakyat yang memilihnya, bukan kepada atasan yang menunjuknya.
Di sisi lain, Eddy justru mendorong hak-hak demokrasi warga diperluas dengan mengubah sistem pemilihan walikota di Jakarta yang selama ini ditunjuk gubernur, menjadi dipilih secara langsung dalam pemilihan kepala daerah.
"Hal ini untuk memperkuat legitimasi sekaligus memastikan kedaulatan penuh warga Jakarta terhadap pemimpinnya," tuturnya.
Pimpinan Komisi VII DPR RI ini menyampaikan, seharusnya kekhususan Jakarta dirumuskan secara definitif bukan dalam konteks perubahan pemilihan gubernur, tapi status dan perannya setelah nanti tidak lagi menjadi Ibukota
"PAN mendorong agar pembahasan mengenai Jakarta fokus untuk menentukan status kekhususan, bukan mengubah mekanisme pemilihan gubernur yang selama ini sudah berjalan," tandasnya.