Baru-baru ini beredar potongan video penceramah kondang Gus Miftah bagi-bagi uang segepok ke emak-emak dan anak-anak di media sosial Instagram.
Bahkan, ada yang mengaitkan video tersebut adalah bentuk dukungannya kepada Capres dari nomor urut 02, Prabowo di Pilpres 2024.
Sontak, hal itu pun mengundang reaksi netizen, bahkan menuai komentar elite politik di negeri Indonesia ini.
Lantas, apakah video tersebut merupakan bagian kegiatan kampanye?
Merespons viralnya potongan video tersebut, ulama kondang Gus Miftah Maulana menjelaskan, bahwa saat itu dirinya bagi-bagi uang pada saat acara di Pamekasan, Madura.
"Itu acara saya di Pamekasan atas undangan Haji Her, pengusaha tembakau di Pamekasan," kata Gus Miftah di Jakarta, Jumat (29/12/2023).
Haji Her jelas Gus Miftah, mempunyai kebiasaan sedekah tiap hari. Bahkan, Haji Her disebutnya membangun rumah sederhana untuk orang miskin lebih dari 1.000 unit.
"Kebetulan saya dapat undangan bertepatan dengan jadwal bagi-bagi duit. Saya diminta ikut bagi duit, masa saya tolak, kan minimal saya dapat pahalanya, ikut bagi-bagi," ungkap Gus Miftah.
Gus Miftah menyebut pembagian duit itu murni sedekah dan tidak ada kaitan dengan apa pun, apalagi politik jelang Pilpres 2024.
Penegasan itu disampaikan Gus Miftah karena potongan video yang beredar dirahakan ke agenda politik. Terlebih dalam video itu terlihat seseorang di belakang Gus Miftah menunjukkan kaos Prabowo Subianto.
"Ada yang bertanya, itu ada kaos Prabowo, silahkan anda yang menvideo dan membawa kaos," pungkasnya.
Selain itu, Gus Miftah juga mengklarifikasi, jika dirinya bukan bagian dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.
"Saya klarifikasi, saya bukan TKN, bukan tim kampanye, saya tidak tertulis sebagai TKN," bebernya.
Meski demikian, sebagaimana diketahui kalau Gus Miftah telah menyatakan mendukung Prabowo di Pilpres 2024.
Sebelumya diberitakan, Potongan video Gus Miftah membagi-bagikan uang ke sejumlah warga viral di media sosial.
Video itu dinarasikan bagi-bagi uang itu terkait dengan dukungan untuk Calon Presiden Prabowo Subianto di Pilpres 2024.