Seusai diduga lakukan pengeroyokan relawan Ganjar di depan Markas Kompi B Yonif Raider 408/SBH, Jalan Perintis Kemerdekaan, Boyolali, Sabtu (30/12/2023).
Sebanyak 15 Prajurit TNI ditahan, hal ini dilakukan atas perintah KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak, agar mempermudah proses pemeriksaan dan penyelidikan atas peristiwa tersebut.
"Telah memerintahkan Danyonif Raider 408/Sbh dan Denpom IV/4 Surakarta untuk menahan 15 prajurit terduga kasus penganiayaan guna memeriksa, menyelidiki dan mendalami keterlibatan oknum prajurit tersebut, serta melakukan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku," ujar Kadispenad, Brigjen Kristomei Sianturi dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Sabtu (30/12/2023).
Lanjutnya menjelaskan, pimpinan TNI AD selalu berkomitmen untuk menegakkan aturan hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, setiap prajurit yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan.
"Maka, siapa pun nanti oknum anggota yang terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan tersebut, tentu akan diambil langkah dan tindakan tegas sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.
Selain itu, Kristomei sampaikan, Maruli selaku KSAD melalui Pangdam IV/Diponegoro juga meminta maaf kepada masyarakat Boyolali atas peristiwa tersebut.
"Kodam IV/Diponegoro juga telah berkoordinasi dengan para pihak terkait untuk membantu pengobatan terhadap para korban," ujar Kristomei.
Kristomei kembali menjelaskan, bahwa peristiwa itu terjadi secara spontan karena kesalahpahaman dua belah pihak.
Sebab, saat prajurit sedang bermain bola voli, terdengar suara knalpot brong yang gasnya digeber oleh pemotor yang sedang melintas.
Apalagi, Kristomei jelaskan, masyarakat sekitar juga mengaku merasa terganggu dengan suara knalpot brong tersebut.