Kemenag dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sepakat untuk bekerja sama dalam mencegah tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Kesepakatan ini ditegaskan dalam penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang dilakukan antar dua instansi pemerintah itu.
Penandatanganan nota kesepahaman itu dilakukan Menag, Yaqut Cholil Qoumas bersama Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
"Ini gak main-main. Jadi transaksi apapun bisa dilihat oleh Pak Ivan Yustiavandana dan dilaporkan kepada Pak Irjen. Gratifikasi itu buruk, transaksi mencurigakan juga buruk, jadi harus dihindari oleh insan yang bekerja di Kementerian Agama," kata Menag Yaqut dalam keterangannya di Jakarta, yang dikutip Jumat, (8/12/2023).
Menag menegaskan jika ditemukan penyalahgunaan kewenangan atau pungutan-pungutan di luar ketentuan resmi yang diatur oleh regulasi, maka pelakunya akan segera diberhentikan.
"Sudah banyak korbannya. Saya harap bapak ibu jangan menjadi korban selanjutnya," ujar Menag Yaqut.
Yaqut Cholil Qoumas mengutip perkataan Presiden Joko Widodo saat ia dilantik menjadi menteri agama, bahwa pekerjaan besar yang harus diselesaikan di Kementerian Agama adalah tata kelola, termasuk di dalamnya adalah tata kelola keuangan.
"Jadi kalau ada berita saya menjadi menteri agama untuk membubarkan suatu organisasi itu hoaks. Presiden tidak pernah menugaskan saya untuk membubarkan organisasi apapun," beber Menag Yaqut.
Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan jajarannya akan membantu tugas Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag dalam menindaklanjuti laporan tindak korupsi dan gratifikasi di lingkungan kementerian tersebut.
"Tapi bukan berarti mentang-mentang menteri agama dan PPATK sudah tanda tangan, nanti transaksinya jadi cash-cash-an saja. Pasti nanti akan ketahuan juga," ucap Ivan.
Ivan juga memuji Kemenag sebagai instansi percontohan dari akuntabilitas.
"Sekali lagi, kalau saya ditanya instansi mana yang harus dijadikan contoh atas akuntabilitas itu di mana? Saya jawab Kementerian Agama," kata Ivan.