Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko mengecam keras dugaan perambahan hutan produksi terbatas (HPT) di Desa Lubuk Selandak, Kecamatan Teramang Jaya, yang diduga melibatkan anggota DPRD Mukomuko.
Plt Kepala DLH Mukomuko Budi Yanto di Mukomuko, Senin, menyatakan kecaman terhadap tindakan tersebut. "Kami tidak akan toleransi terhadap aksi perambahan hutan, terutama yang dilakukan oleh oknum dewan," kata Budi.
Ia mendesak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Mukomuko untuk bersikap tegas dan tidak membedakan penanganan hukum antara masyarakat kecil dan "orang besar".
DLH juga mendukung penuh upaya KPH dalam memberantas mafia perambah hutan di wilayah tersebut.
"Kami berharap KPH melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap oknum dewan dan perusahaan besar yang terlibat dalam aksi perambahan hutan," kata dia.
Budi menekankan perlunya transparansi dari KPH terhadap tindakan yang telah diambil, agar masyarakat mengetahui bahwa hukum ditegakkan secara adil. DLH juga berencana menghubungi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memeriksa status perusahaan yang diduga berkebun di kawasan hutan.
"Kami tidak ingin isu perambahan hutan ini memicu konflik sosial akibat ketidakadilan," kata Budi. DLH Mukomuko berkomitmen untuk berkolaborasi dengan DLHK Provinsi Bengkulu dalam menangani isu ini secara efektif.