Dengan kriteria dan kebijakan yang sama, tax holiday dan tax allowance akan tetap dipertahankan pemerintah Indonesia hingga tahun 2024.
Hal itu diungkap oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani dalam sebuah keterangan tertulis pada Minggu (3/12).
Dikatakan Sri Mulyani, tahun depan insentif yang berkaitan dengan perpajakan akan tetap ada dan peraturannya masih sama.
"Kalau stimulus yang sudah establish yaitu berbagai kegiatan-kegiatan yang sifatnya adalah apa meningkatkan nilai tambah seperti tax allowance, tax holiday, itu tetap, kriterianya sama," ungkapnya.
Oleh sebab itu, kata Sri Mulyani, sektor yang mendapat insentif pajak ini jumlahnya masih 18 dan menurutnya sektor-sektor tersebut perlu dibantu pengembangannya.
"Jadi kalau dia termasuk dalam 18 termasuk sektor digital, hilirisasi, kemudian berbagai kegiatan-kegiatan yang dianggap memiliki nilai tambah dan dia pionir atau di daerah yang dianggap perlu untuk dikembangkan, kita tetap akan memberikan," jelas Sri Mulyani.
Selain itu, menurut penuturan Sri Mulyani, pemerintah juga akan tetapi melanjutkan stimulasi perpajakan di sektor konstruksi perumahan tetap.
"Stimulus perpajakan dengan pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk rumah seharga dibawah Rp 2 miliar sebesar 100 persen hingga Juni 2024. Sementara untuk bulan Juli hingga Desember 2024, insentif PPN DTP sebesar 50 persen," paparnya.