Debat calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) menuai kritik. Hal itu terjadi setelah muncul penggunaan istilah singkatan yang tak umum oleh kontestan.
Peneliti Senior Indonesia Data Insight, John Muhammad menilai, penggunaan istilah SGIE tanpa dijabarkan kepanjangannya, menimbulkan ketidakjelasan substansi persoalan.
"KPU (Komisi Pemilihan Umum) tidak boleh membudayakan hal ini. Pada debat berikutnya, tidak boleh hal seperti ini terulang kembali," ujar John dalam keterangannya, Senin (25/12).
Dia menuturkan, cara Gibran berdebat tidak sesuai dengan ketentuan umum yang berlaku hampir di banyak negara di dunia.
"Ada panduan mendasar dalam kompetisi debat yang berlaku secara umum bahkan internasional," ucapnya.
John mengurai, panduan debat internasional setidaknya mengacu pada sebuah buku yang berjudul "Competitive Debate: Rules and Techniques", yang ditulis George M. Musgrave dan diterbitkan pada 1957.
"Dalam buku ini terdapat 10 aturan fundamental dalam berdebat terutama yang bersifat kompetitif. Pada poin keenam tertulis: In the questioning period, the questioner may ask any fair, clear question that has a direct bearing on the debate," urainya.
"Nah, Gibran melanggar prinsip ini saat menanyakan istilah Carbon Capture Storage dan SGIE pada lawan debatnya karena tidak menjelaskan lebih detail," sambungnya menilai.
Maka dari itu, dia mendorong KPU RI untuk membuat ketentuan yang jelas mengenai teknis debat di antara para capres maupun cawapres ke depan, dengan merujuk kepada standar internasional.
"KPU harus merevisi aturan debat dan meluruskan acuannya dengan standar internasional atau akademis," demikian John menambahkan.