Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

KPU dan Pengadu Saling Perang Argumentasi di Sidang DKPP

 

Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pendaftaraan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan capres-cawapres di Pilpres 2024 yang digelar pada Jumat (22/12), berlangsung alot.

Dalam sidang dengan perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, DKPP menghadirkan pihak KPU selaku teradu. Selain itu, DKPP juga memanggil pengadu.

KPU dan pengadu saling adu argumentasi terkait penerimaan bakal capres dan cawapres dan surat edaran dari KPU yang menyurati parpol atas terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan Pemilu dalam Syarat Usia Minimal Capres/Cawapres.

Kuasa hukum pengadu, Sunandiantoro didampingi Demas Brian Wicaksono menyesalkan KPU RI yang menerima berkas tanpa melakukan pemeriksaan, membenarkan maupun menyalahkan berkas yang dikirim oleh salah satu paslon capres-cawapres, padahal Gibran Rakabuming Raka usianya belum genap 40 tahun sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 19 tahun 2023.

Artinya, kata Sunandiantoro, proses pendaftaran Prabowo-Gibran tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam PKPU tersebut terutama syarat batas usia minimal 40 tahun.

"Persoalan inilah yang menjadi perdebatan panjang antara kami dengan KPU. Kami tegaskan bahwa persoalan ini tidak dimaksudkan untuk merusak marwah KPU, justru sebagai bentuk kasih sayang dan perhatian kami kepada KPU untuk menjaga marwahnya dengan melaporkan komisioner KPU yang tidak memberikan kepastian hukum dalam menjalankan proses pemilu," kata Sunandiantoro dikutip Sabtu (23/12).

Dalam perkara ini, DKPP akan melanjutkan sidang berikutnya dengan mendengarkan keterangan dan pembuktian dari pelapor, terlapor, saksi dan pihak terkait.

Pada 25 Oktober 2023, KPU telah menerima menerima berkas pendaftaran pencalonan Gibran. Padahal berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang ketika itu belum direvisi, Gibran tidak memenuhi syarat karena belum berusia 40 tahun.

KPU berdalih, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres sudah cukup untuk dijadikan dasar memproses pencalonan walikota Solo berusia 36 tahun itu.

Meski demikian, pada akhirnya, KPU mengubah persyaratan capres-cawapres, dengan merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Hanya saja, revisi itu baru diteken pada 3 November 2023.

Sumber Berita / Artikel Asli : rmol

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - GentaPos.com | All Right Reserved