Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Dwi Soetjipto kembali diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina tahun 2011-2021.
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Jumat (8/12), pihaknya kembali memanggil Dwi Soetjipto sebagai saksi untuk tersangka Galaila Karen Kardinah (GKK) alias Karen Agustiawan (KA) selaku Dirut PT Pertamina tahun 2009-2014.
"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Dwi Soetjipto," kata Ali kepada wartawan, Jumat siang (8/12).
Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Dwi Soetjipto sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 10.35 WIB.
Dirut Pertamina periode 2014-2017 itu sebelumnya juga sudah diperiksa tim penyidik KPK pada Rabu (25/10).
Adapun Karen Agustiawan resmi ditahan KPK pada Selasa (19/9), dalam kasus yang merugikan keuangan negara mencapai 140 juta Dolar AS atau setara Rp2,1 triliun.