Judi online saat ini makin marak. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, selama periode 2017-2022 ada sekitar 157 juta transaksi judi online di Indonesia dengan nilai total perputaran uang mencapai Rp190 triliun. PPATK memperoleh data tersebut dari penelusuran dan analisis terhadap 887 pihak yang termasuk dalam jaringan bandar judi online.
Merespons hal itu, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ciputat Komisariat Pamulang menyoroti peningkatan kasus kecanduan judi yang dapat merusak kesejahteraan mental dan finansial masyarakat dengan menggelar diskusi publik di Gedung AMEC, Tangerang Selatan.
Ketua Umum HMI Pamulang, Irham Widyananda menyampaikan bahwa judi online sangat berbahaya dan harus dicegah sejak dini dalam kehidupan kalangan generasi muda.
Menurutnya, judi online termasuk penyakit sosial yang memakan banyak korban di kalangan pemuda.
“Dengan adanya diskusi publik ini menjadi salah satu ikhtiar kita dari HMI untuk meningkatkan literasi digital dan memitigasi penyebaran judi online,” kata Irham yang dikutip redaksi Sabtu (2/12).
Founder Nusantara Connection, Adam Andriantama mendorong perlunya kerangka regulasi yang lebih ketat untuk mengatasi fenomena judi online yang semakin merajalela.
"Ketidakjelasan regulasi saat ini memungkinkan praktik-praktik ilegal berkembang pesat, mengancam keamanan dan keadilan dalam masyarakat," kata Adam.
Terlebih, Adam memperingatkan tentang risiko terhadap data pribadi pengguna. Sebab platform judi online sering menjadi target utama peretas, dan data pribadi yang dicuri dapat disalahgunakan untuk kegiatan kriminal lainnya.
"Diperlukan tindakan serius untuk melindungi privasi pengguna," kata Agam.
Ia turut menyoroti konsekuensi psikologis dari judi online, terutama terkait kecanduan. Karena banyak orang yang terjerat dalam lingkaran judi online mengalami stres, kecemasan, dan depresi.
"Penanganan kesehatan mental menjadi aspek penting yang harus diperhatikan bersamaan dengan upaya mitigasi," kata Adam.