Penindakan akan dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap iklan kampanye, karena dipublikasi di luar jadwal.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menerangkan, jadwal penayangan iklan kampanye sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dia menegaskan, jadwal penayangan iklan kampanye tidak dimulai saat dibukanya masa tahapan kampanye pada 28 November 2023.
"Meski kampanye sudah mulai pada 28 November 2023, hanya saja untuk iklan kampanye baru boleh dilakukan pada 21 Januari 2023," ujar Bagja dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/12).
Bagja menjamin, Bawaslu akan menindak iklan kampanye yang terindikasi ditayangkan di luar jadwal tersebut.
Nantinya, penelusuran dan penindakan akan dilakukan Bawaslu bersama-sama dengan beberapa kementerian/lembaga yang tergabung dalam Gugus Tugas.
Bagja menyebutkan, lembaga negara yang tergabung dalam Gugus Tugas antara lain Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers.
"KPI, Dewan Pers, dan Bawaslu akan menegakkan aturan terkait iklan kampanye pemilu," demikian anggota Bawaslu RI dua periode itu menambahkan.