Presiden Joko Widodo (Jokowi) dianggap sudah tidak layak mengelola negara mengingat banyaknya pelanggaran hukum di era pemerintahannya. Salah satu bentuk pelanggaran itu dengan melakukan intervensi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai pengakuan Agus Rahardjo.
Analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun menanggapi pernyataan mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo yang mengaku diintervensi Jokowi untuk menghentikan kasus korupsi KTP-el yang melibatkan mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.
"Kalau tindakan-tindakan model Joko Widodo ini seperti yang diceritakan oleh Agus Rahardjo, mungkin juga nanti Abraham Samad ada cerita khusus tuh kaitannya dengan Jokowi. Belum teriak aja dia, belum mengungkapkan aja dia,” kata Ubedilah kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (10/12).
“Lalu kemudian apa yang saya ceritakan, itu sebuah perilaku eksekutif yang melampaui batas-batas konstitusi sebetulnya," tambahnya.
Bahkan kata Ubedilah, KPK saat dipimpin Firli Bahuri juga diyakini mendapatkan intervensi untuk tidak memproses laporannya soal dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) anaknya Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
"Karena sudah intervensi di wilayah hukum kan, ya itu pelanggaran. Jadi Jokowi telah melakukan banyak pelanggaran dalam mengelola negara, termasuk terakhir yang Mahkamah Konstitusi itu kan. Jadi ini ya sebetulnya sudah tidak layak mengelola negara, bahkan sudah tidak layak menjalankan pemilu itu sebagai penyelenggara," terang dia.
Ubedilah menjelaskan, Presiden Jokowi sedang menjalankan praktik otokratik legalisme, yakni kekuasaan yang otoriter karena mengendalikan semuanya termasuk KPK, namun berlindung melalui sebuah proses legal.
"Jadi dia otak-atik UU-nya dulu, UU KPK direvisi dulu, baru dia masuk, itu sebetulnya otokratik legalisme. Jahat sebetulnya secara politik. Karena dia bersembunyi di balik sebuah produksi UU yang kesannya legal, tapi dia memanfaatkan masuk di dalam proses itu untuk menjalankan misi kekuasaannya yang berbahaya," pungkas Ubedilah.