Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Terkait Gugatan Almas Tsaqibbirru ke MK, Yos Nggarang: Proses Administrasi yang Salah dan Jahat

 

Sekjen Pergerakan Kedaulatan Rakyat (PKR) Yosef Sampurna Nggarang alias Yos Nggarang, memberikan reaksi soal sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Seperti diketahui, terungkap di Sidang MKMK, gugatan Almas Tsaqibbirru soal usia Capres-Cawapres ternyata tidak ditandatangani.

"Proses administrasi yang salah dan jahat," ujar Yis Nggarang dalam keterangannya pada aplikasi X (3/11/2023).

Dikatakan Yos Nggarang, sebuah proses yang salah dan jahat tersebut demi mewujudkan ambisi membangun dinasti kerajaan.

"Proses yang salah dan jahat ini demi mewujudkan ambisi dinasti kerajaan," tandasnya.

Blak-blakan, proses yang salah dan jahat itu menghasilkan keputusan yang menguntungkan seorang Walikota yang sedang mengurus lima kecamatan.

"Ini menghasilkan Keputusan yg menguntungkan Walikota 5 Kecamatan (Solo)," ucapnya.

Bukan hanya itu, kata dia, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diketuai oleh ipar Presiden Jokowi itu membuat dunia dan seisinya terguncang.

"Hingga mengguncang lima benua bahkan sampai Antariksa," kuncinya.

Seperti diketahui, Gibran merupakan sosok yang paling menikmati hasil sidang MK, baik itu batas usia minimum dan maksimum Capres-cawapres.

Bagaimana tidak, usianya yang masih 36 tahun terkesan diberikan jalan tol politik melalui mekanisme yang dijalankan pamannya di MK.

Meskipun menolak gugatan batas minimum usia Capres-cawapres, namun Anwar Usman memasukkan terobosan baru.

Batas usia yang digugat ditolak, namun bisa maju berkontestasi di Pilpres dengan catatan sedang atau pernah menjabat sebagai kepala daerah.

Sumber Berita / Artikel Asli : fajar

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - GentaPos.com | All Right Reserved