Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Tarik Dana Asing, BI Terbitkan Aturan Baru SVBI dan SUVBI

 

Bank Indonesia (BI) berupaya terus memperkuat kebijakan dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mendukung pengembangan pasar uang.

Dalam siaran pers yang diterbitkan Selasa (20/11), BI mengumumkan telah menerbitkan instrumen sekuritas valuta asing Bank Indonesia (SVBI)[1] dan sukuk valuta asing Bank Indonesia (SUVBI), di mana mekanisme kedua instrumen tersebut diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 13 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter.

Kedua instrumen tersebut sejalan dengan mekanisme pasar (pro market) untuk mendukung pendalaman pasar uang dalam valuta asing guna mendukung efektivitas kebijakan moneter, stabilitas sistem keuangan, dan sinergi pembiayaan ekonomi.

"Ketentuan ini berlaku efektif pada 16 November 2023," ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono, dalam keterangannya.

SVBI dan SUVBI juga dapat memperluas akses penduduk dan bukan penduduk terhadap instrumen yang diterbitkan Bank Indonesia yang dapat mendukung upaya menarik arus investasi portofolio masuk (portfolio inflows) yang pada akhirnya memperkuat pencapaian stabilitas nilai tukar rupiah.

Secara detil, menurut Erwin, karakteristik SVBI adalah; yang pertama menggunakan underlying asset berupa surat berharga dalam valuta asing. Kedua, berjangka waktu paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan yang dinyatakan dalam jumlah hari kalender, yang dihitung sejak 1 (satu) hari kalender setelah tanggal penyelesaian transaksi sampai dengan tanggal jatuh waktu; diterbitkan dalam valuta asing.

Yang ketiga, diterbitkan tanpa warkat. Keempat, diterbitkan dan diperdagangkan dengan sistem diskonto. Kelima, dapat dipindahtangankan, dan yang keenam, dapat dimiliki oleh penduduk atau bukan penduduk di pasar sekunder.

Sementara SUVBI memiliki karakteristik sebagai berikut:

Pertama, menggunakan underlying asset berupa sukuk global milik Bank Indonesia. Kedua, berjangka waktu paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan yang dinyatakan dalam jumlah hari kalender, yang dihitung sejak 1 (satu) hari kalender setelah tanggal penyelesaian transaksi sampai dengan tanggal jatuh waktu.

Ketiga, diterbitkan dalam valuta asing. Keempat, diterbitkan tanpa warkat. Kelima, hanya dapat dibeli oleh BUS dan UUS di pasar perdana. Keenam, dapat dipindahtangankan di pasar sekunder. Ketujuh dapat dimiliki oleh penduduk atau bukan penduduk di pasar sekunder.

Lebih lanjut pengaturan teknis terkait SVBI dan SUVBI dijelaskan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 15 dan 16 tahun 2023. tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/22/PADG/2020 tentang Instrumen Operasi Pasar Terbuka.

Sumber Berita / Artikel Asli : rmol

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - GentaPos.com | All Right Reserved