Sikap keberatan Hakim Konstitusi Anwar Usman terhadap Ketua MK baru, Suhartoyo dituangkan ke dalam bentuk gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Berdasarkan informasi yang diperoleh Kantor Berita Politik RMOL, Anwar Usman menggugat Suhartoyo ke PTUN DKI Jakarta, pada Jumat (24/11).
Dari hasil penelusuran di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan dilayangkan Anwar Usman kepada Suhartoyo yang berkedudukan sebagai Ketua MK.
Dalam SIPP, belum dibuka kepada publik isi gugatan yang teregister dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.
Gugatan ke PTUN DKI Jakarta ini, merupakan manuver kedua kalinya Anwar Usman atas pemecatan dirinya sebagai Ketua MK. Sebab sebelumnya, dia juga telah melayangkan surat keberatan kepada MK.
Surat keberatan tersebut dimasukkan Anwar Usman, lantaran dirinya sebagai Ketua MK diganti Suhartoyo.
Pergantian kursi Ketua MK yang awalnya diduduki Anwar Usman beralih kepada Suhartoyo dikarenakan putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK).
Setelah melalui proses persidangan dugaan pelanggaran kode etik Anwar Usman pada awal November 2023 lalu, MKMK memutuskan memberhentikan ipar Jokowi itu dari jabatan Ketua MK.
MKMK yang dipimpin Jimly Asshiddiqie menemukan bukti pelanggaran etik Anwar Usman, yakni membuka kesempatan bagi pihak luar mengintervensi MK dalam mengambil putusan dalam penanganan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Perkara tersebut diajukan mahasiswa Universitas Surakarta yang juga penggemar Gibran Rakabuming Raka yang menjabat Walikota Surakarta, Almas Tsaqibbirru Re A.