Hakim Konstitusi Suhartoyo menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) usai rapat pleno untuk memilih posisi ketua menggantikan Anwar Usman.
"Disepakati ketua adalah Yang Mulia Bapak Doktor Suhartoyo," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra, Kamis (9/11).
Sebelumnya, Majelis Kehormatan (MK) MK memerintahkan kepada hakim MK untuk segera menentukan pengganti posisi Anwar Usman sebagai ketua. Hal tersebut imbas dari Anwar Usman yang dinyatakan melanggar etik terkait putusan 90/PUU-XXI/2023 dan dicopot dari posisinya tersebut.
MK pun menggelar rapat pleno untuk memilih posisi ketua menggantikan Anwar Usman, Kamis (9/11).
Suhartoyo Menolak Perkara 90
Saat memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang pengubahan syarat capres-cawapres, Suhartoyo menolak gugatan tersebut. Ia menolak bersama dengan Wahiduddin Adams, Saldi Isra, dan Arief Hidayat.
Sementara lima hakim yang mengabulkan adalah: Anwar Usman, Manahan Sitompul, Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, dan Daniel Yusmic.
Vonis MK ini berujung kritik publik karena sosok Anwar Usman dinilai konflik kepentingan. Sebab, dengan putusan tersebut, keponakannya Gibran Rakabuming Raka bisa maju sebagai cawapres di Pilpres 2024.
Belakangan, vonis tersebut dilaporkan secara etik. Hasilnya, sembilan hakim konstitusi dinyatakan bersalah melanggar etik ringan. Sementara untuk Anwar Usman, dia dihukum etik berat dan dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Pelanggaran Etik Anwar Usman
Ini pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usman, berdasarkan putusan MKMK:
Tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan nomor 90/PUU-XXI/2023, terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, penerapan dan prinsip integritas.
Sebagai Ketua MK terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip kecakapan dan kesetaraan.
Terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama prinsip independensi.
Ceramahnya mengenai kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang, berkaitan erat dengan perkara menyangkut syarat usia capres-cawapres sehingga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan.
Anwar Usman dan seluruh hakim konstitusi terbukti tidak menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup, sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan.