Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons terkait sidang putusan perkara dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo atas terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto.
Adapun persidangan putusan atau vonis itu bakal dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (8/11/2023).
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana berharap majelis hakim akan memutus perkara sesuai dengan tuntutan jaksa.
"Harapan kami tetap sesuai dengan surat tuntutan yang sudah dibacakan," ucap Ketut seusai dikonfirmasi.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung menolak seluruh pleidoi atau nota pembelaan Johnny G Plate Cs.
Jaksa menilai Johnny G Plate terbukti bersalah terlibat korupsi BTS Kominfo, yang mana tetap dituntut 15 tahun penjara, membayar uang pengganti Rp17,8 dan denda Rp1 miliar.
Lalu, terdakwa Anang Achmad Latif dituntut 18 tahun penjara terkait perkara yang sama, membayar uang pengganti Rp5 miliar, dan denda Rp1 miliar
Selain itu, jaksa menjatuhkan tuntutan enam tahun penjara kepada terdakwa Yohan Suryanto, membayar uang pengganti Rp399 juta dan denda Rp250 juta.