Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan meminta Polri tidak ragu menetapkan status hukum pengamat politik Rocky Gerung dalam perkara dugaan penyebaran kabar bohong.
"Kalau bukti-bukti cukup, Polri segera menentukan status Rocky Gerung. Yang penting penyidik bisa mempertanggungjawabkan secara hukum," kata Edi di Jakarta, Selasa (31/10/2023).
Dosen Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta itu menegaskan, tidak ada warga negara yang kebal terhadap hukum di Indonesia.
"Negeri ini adalah negara hukum. Siapa saja yang terindikasi melanggar hukum, kalau terbukti harus diproses secara hukum. Jadi tidak ada yang kebal hukum," katanya menegaskan.
Selain itu, Edi turut menyambut baik proses penyidikan yang dilaksanakan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan penyebaran kebohongan yang diduga melibatkan Rocky Gerung.
"Yang penting Polri dalam penanganannya harus didukung dengan bukti-bukti yang cukup. Kinerja Bareskrim Polri pasti diperhatikan masyarakat," katanya.
Menurut dia, Bareskrim Polri sejauh ini telah menangani kasus itu sesuai prosedur. Bahkan sudah meminta keterangan banyak pihak serta melaksanakan gelar perkara untuk meningkatkan kasus itu dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
"Itu artinya, penyidik dalam menangani kasusnya sudah menemukan ada unsur pidana di dalamnya," katanya menegaskan.
Bareskrim mengambilalih perkara itu setelah ada 26 laporan terhadap Rocky Gerung yang masuk ke beberapa Polda. Rocky diduga menyebarkan kabar bohong (hoaks) dan menghina presiden saat berbicara pada suatu acara pada Juli 2023 di Bekasi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait dugaan kasus penyebaran berita bohong yang menjerat Rocky Gerung (RG) dan kawan-kawan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (28/10) mengatakan, pihaknya segera menyusun tim jaksa dalam penanganan perkara lebih lanjut.