Tudingan mandeknya penyelidikan pidana lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT RMK Energy Tbk (RMKE) dijawab kontan oleh Kapolda Sumsel, Irjen Rachmad Wibowo.
Kini, Polda Sumsel telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pertanahan (LHP) Sumsel, Edward Chandra yang juga menjabat sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Sumsel.
Dikutip dari Kantor Berita RMOLSumsel, pemeriksaan dilakukan oleh aparat Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumsel. Polda Sumsel juga sebelumnya memeriksa Ketua RT 25 dan 26 Selat Punai, Kelurahan Pulokerto Gandus yang terdampak debu batubara RMKE, pada Agustus 2023 lalu.
Redaksi Kantor Berita RMOLSumsel telah mengonfirmasi Edward Chandra terkait informasi pemeriksaan dimaksud pada Senin (30/10). Namun, Edward membantah dirinya diperiksa Polda Sumsel.
"Sy di jkt (Saya sedang berada di Jakarta), rapat di Kemendagri," jawabnya melalui pesan singkat, Senin (30/11).
Baru sehari setelahnya, Edward Chandra menjalani pemeriksaan Polda Sumsel. Ia diperiksa pada Selasa (31/1).
"Benar, 2 hari yang lewat (Soal RMKE)," kata Kasubdit Tipidter, AKBP Tito Dani menjawab konfirmasi Kantor Berita RMOLSumsel, Kamis (2/11).
Secara tidak langsung, Polda Sumsel menegaskan keseriusannya untuk mengusut kasus pidana lingkungan tersebut dan tidak pandang bulu, sebagaimana dilaporkan oleh warga Selat Punai melalui Yayasan Bantuan Hukum Berkeadilan soal pelanggaran lingkungan, pencemaran dalam aktivitas RMKE ke Polda Sumsel dengan LP R/LI-77/VIII/RES 5.3/2023 Ditreskrimsus.
"Semua laporan masyarakat yang kami terima akan kami layani dengan baik dan segera akan kami berikan kepastian hukum yang berkeadilan," katanya.