Tim Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) masih terus mengusut transaksi mencurigakan yang ditemukan oleh PPATK di lingkungan Kementerian Keuangan RI.
Kepala Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD mengatakan, pihaknya telah menemukan transaksi janggal emas 3,5 Ton yang berputar antara group SB dengan perusahaan luar negeri.
Mahfud menyebut, transaksi emas tersebut terjadi pada periode tahun 2017-2019.
Di sana, kata Mahfud, ditemukan fakta adanya pemalsuan data kepabeanan yang menyebabkan hilangnya pungutan PPH Pasal 22 atas emas batangan ex impor seberat 3,5 Ton.
"Modus kejahatan yang dilakukan adalah mengkondisikan seolah-olah emas batangan yang diimpor telah diolah menjadi perhiasan dan seluruhnya telah diekspor," ujar Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Rabu (1/11/2023).
Padahal, sambung Mahfud, berdasarkan data yang diperoleh, emas batangan seberat 3,5 Ton tersebut diduga beredar di perdagangan dalam negeri.
"Dengan demikian Group SB telah menyalahgunakan Surat Ketetapan Bebas PPH Pasal 22," paparnya.
"Adapun DJP memperoleh dokumen perjanjian tentang pengolahan anoda logam/dore dari salah satu BUMN (PT ATM) ke Grup SB (PT LM) tahun 2017, yang diduga perjanjian ini sebagai kedok Group SB untuk melakukan ekspor barang yang tidak benar," tambahnya.
Kendati demikian, kata Mahfud, pihaknya masih menelusuri jumlah pengiriman anoda logam dari PT ATM ke PT LM dan
pengiriman hasil olahan berupa emas dari PT LM ke PT ATM. Hal ini, untuk memastikan nilai transaksi yang sebenarnya.
"DJP memperoleh data bahwa Group SB melaporkan SPT secara tidak benar sehingga DJP menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan (SPRIN BUKPER) tanggal 14 Juni 2023 terhadap 4 Wajib Pajak Group SB," paparnya.
"Data sementara yang diperoleh, terdapat Pajak Kurang Bayar beserta denda yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah untuk Group SB," sambungnya.
Mahfud menambahkan, dalam menjalankan bisnisnya, SB memanfaatkan orang-orang yang bekerja padanya sebagai instrumen melakukan tindak pidana kepabeanan, perpajakan dan TPPU.
"PPATK telah menyerahkan data tambahan transaksi keuangan mencurigakan yang berasal dari puluhan rekening Group SB kepada DJP untuk dilakukan analisis kebenaran pelaporan pajaknya," pungkasnya.