Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang tengah mendalami transaksi emas batangan seberat 3,5 ton sepanjang 2017-2019. Transaksi itu melibatkan tiga entitas yang bekerja sama dengan grup SB yang bekerja sama dengan perusahaan di luar negeri.
"Ditemukan fakta pemalsuan data kepabeanan yang menyebabkan hilangnya pungutan PPh sesuai Pasal 22 atas emas batangan eks impor seberat 3,5 ton," kata Mahfud di gedung Kemenko Polhukam, Rabu, 1 November 2023.
Mahfud bercerita, modus kejahatan itu dilakukan dengan mengondisikan emas batangan. Seakan emas batangan yang diimpor sudah diolah menjadi perhiasan dan seluruhnya telah di ekspor. "Padahal berdasar data yang diperoleh, emas batangan 3,5 ton diduga beredar di perdagangan dalam negeri," tutur Mahfud.
Dalam modus itu, Mahfud mengatakan grup SB ini telah menyalahgunakan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 Impor. Penelusuran ini melibatkan Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. Dalam penelusuran, Mahfud menyatakan, Direktorat Jenderal Pajak memperoleh dokumen perjanjian pengolahan anoda logam.
Dokumen perjanjian itu berasal dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu PT LAM kepada PT LM, grup milik SB pada 2017. "Diduga perjanjian ini sebagai kedok dari grup SB untuk melakukan ekspor barang tak benar," ujar dia.
Saat ini, kata dia, Satgas TPPU masih menelususri anoda logam dari PT ATM ke PT LM, pengiriman hasil olahan emas dari PT LM ke PT ATM untuk memastikan biaya transaksi sebenarnya. Selain itu, Mahfud mengatakan Direktorat Jenderal Pajak juga memperoleh data grup SB melaporkan SPT secara tak benar.
Selanjutnya, Mahfud menyatakan Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat Perintah Bukti Permulaan pada 14 Juni 2023 terhadap 4 wajib pajak grup SB. "Data sementara diperoleh terdapat pajak kurang bayar berserta denda mencapai ratusan miliar terhadap grup SB," ujar dia.
Menurut penjelasan Mahfud, dalam menjalankan bisnis ini, SB memanfaatkan orang-orang yg bekerja kepadanya sebagai instrumen untuk melakukan pidana kepebeanan dan tindak pidana, perpajakan, dan tindak pidana pencucian uang.
Ketua Pengarah Satgas itu menyatakan, PPATK telah menyerahkan data tambahan transaksi keuangan mencurigakan dari puluhan rekening grup SB kepada Dirjen Pajak untuk dilakukan analisis kebenaran pelaporan pajaknya. "Itulah perkembangannya. Jadi ini terus berlanjut," ucap dia.
Satgas TPPU melibatkan sejumlah instansi. Mereka Dirjen Bea Cukai, Dirjen Pajak, Kejaksaan Agung, Polri, dan dibantu Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengusutan ini sebagai tindak lanjut penyelesaian 300 Laporan Hasil Analisis dan Lapaoran Hasil Pemeriksaan dari PPATK terkait Kementerian Keuangan sebesar Rp 349 triliun.
"Khususnya terhadap nilai transaksi senilai Rp 189 triliun yang merupakan transaksi terbesar dalam kasus importasi emas," ucap Mahfud.