Akademisi sekaligus pengamat politik Rocky Gerung mengaku kini telah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong tentang Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pengakuan itu disampaikan Rocky Gerung di hadapan calon presiden (capres) Ganjar Pranowo dalam diskusi interaktif pada acara Musyawarah Ikatan Alumni Universitas Negeri Makassar (UNM), Sabtu, (18/11/2023).
Rocky Gerung menyebut telah ditersangkakan oleh PDIP.
"Status saya ini tersangka, saya ditersangkakan oleh PDIP bukan oleh Ganjar," ucap Rocky Gerung, dikutip dari Kompas TV, Sabtu (18/11/2023).
Ucapan Rocky langsung disambut gelak tawa penonton.
Pria 64 tahun itu lantas menyebutkan sebuah pantun.
"Angin mamiri di pantai pasang, sambil bermain layangan, aku berdiri bersama Ganjar, sambil menunggu Anies datang," imbuh Rocky.
Pantun Rocky itu kembali menuai tepuk tangan dan siulan para penonton.
Rocky kemudian mengungkit soal dia yang ditolak menjadi pembicara di sejumlah tempat.
Penolakan itu bermunculan setelah Rocky terseret dugaan penyebaran berita bohong terhadap Jokowi.
"Apa beda UNM dan UGM? Karena saya berkali-kali ditolak UGM dan diterima UNM," ucapnya.
"Bedanya, beda capres."
Ganjar Pranowo Puji Rocky Gerung
Dalam kesempatan yang sama, Ganjar Pranowo melayangkan pujian untuk Rocky Gerung.
Pujian itu dilayangkan Ganjar ketika membahas oligarki politik di tanah air kini.
Menurut Ganjar, oligarki politik mengakibatkan para pejabat publik enggan menerima kritik masyarakat.
Ganjar kemudian menyinggung sosok Rocky Gerung yang kerap mengkritik pemerintah.
"Atau kritiknya versi Bung Rocky yang kemudian menggelegar terus dan ada orang yang sampai baper," ujarnya.
"Buat saya biasa saja. Saya pernah dikritik beliau, saya tulis."
Ganjar menyebut Rocky Gerung sebagai seorang kritikus politik di Indonesia saat ini.
Ucapan Ganjar sontak memancing tepuk tangan peserta diskusi.
Respons PDIP
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto buka suara soal Rocky Gerung yang mengaku ditersangkakan oleh partai berlambang kepala banteng itu.
Hasto menyebut selama ini PDIP menghormati posisi Jokowi sebagai Presiden RI.
Karena itulah, PDIP melayangkan laporan kepada Bareskrim Polri tentang pernyataan Rocky Gerung yang dinilai merendahkan Jokowi.
"Ya jadi dari laporan tim hukum kami itu kan Jokowi ini kan sebagai simbol, pucuk pimpinan negeri, kita harus hormati, terlepas dari Pak Jokowi mendukung Gibran," ujarnya, dikutip dari kanal YouTube Kompas.com, Sabtu (18/11/2023).
Sebagai informasi, laporan tersebut diterima Bareskrim Polri dengan nomor polisi LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tanggal 2 Agustus 2023.
Dalam laporannya, Rocky disangka melakukan tindakan pidana ujaran kebencian sebagaimana dimuat dalam Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.
Baca juga: Soal Usulan Pemecatan Gibran dan Bobby, Hasto Sebut Sudah Tutup Buku: Fokus Pemenangan Ganjar-Mahfud
Anggota Tim Hukum BBHAR DPP PDIP, Johannes L. Tobing, menyebut Rocky diduga telah melontarkan perkataan menjurus pada ujaran kebencian berbasis SARA terhadap Jokowi.
Di antaranya Rocky Gerung menyebut Jokowi melakukan upaya untuk menunda Pemilu 2023 dan tidak mendukung kaum buruh.
Selanjutnya, Rocky Gerung juga dianggap menghasut masyarakat untuk melakukan gerakan jika Pemilu 2024 terhalang ambisi presiden.