Pemerintah tengah mempersiapkan penerapan single salary system atau sistem gaji tunggal untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebagai konsekuensinya, tunjangan kinerja yang biasa diterima PNS akan dihapus dan diganti dengan total reward.
"Kami menyiapkan konsep total reward, single salary itu bukan gaji sama tunjangan kinerja dicemplungin terus semua orang akan sama dapatnya," kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Alex Denni di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (31/10/2023).
Berikut faktanya:
1. Rentang Gaji Pokok
Alex Denni mengatakan penerapan single salary mula-mula akan menyasar perbaikan sistem penggajian Aparatur Sipil Negara. Dia mengatakan Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan tengah menyusun rentang gaji pokok yang akan diterima oleh ASN berdasarkan jabatan dan resiko pekerjaan.
Rentang gaji ini akan berlaku secara nasional baik untuk pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dia bilang gaji ini, bukan hanya menggabungkan antara gaji pokok dengan tunjangan-tunjangan yang selama ini dinikmati oleh PNS.
"Single salary itu bukan gaji dan tunjangan kinerja diamprokin semuanya, tapi gajinya kita perbaiki," kata dia.
2. Tunjangan Kinerja
Menurut Denni, single salary system ini juga akan memperbaiki sistem tunjangan kinerja. Menurut dia, selama ini tunjangan kinerja diberikan hanya atas dasar senioritas. Artinya, semua PNS yang berada di posisi setara akan mendapatkan tukin yang sama, tanpa melihat kinerjanya. "Kalau yang sekarang ini kan tunjangan kinerja jumlahnya pasti sama antara saya dengan teman sepantar saya. Ke depan tidak begitu lagi," kata dia.
Dalam sistem yang baru pemerintah menyiapkan komponen serupa tunjangan, namun pembayarannya didasarkan oleh kinerja pegawai tersebut. Maka itu, kata dia, nomenklatur tunjangan kinerja akan diganti dengan total reward atau penghargaan. "Kinerja saya akan menentukan jumlah dari 'tunjangan kinerja' itu," kata dia.
3. Hindari Kecemburuan Antar Instansi
Denni mengatakan konsep total reward ini diberlakukan untuk menjaga kesetaraan dan keadilan di kalangan PNS. Menurut dia, selama ini ada kementerian maupun daerah yang mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai dengan jumlah yang sangat besar, sementara di sisi lain ada yang sangat kecil.
"Ada daerah yang TPP-nya besar sekali ada yang sekretaris daerahnya mendapatkan Rp 200 juta, tapi ada sekda yang Cuma Rp 4 juta sampai Rp 5 juta, kan tidak adil," kata dia.