Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

MKMK Berhentikan Ketua MK Anwar Usman, Begini Kata Airlangga

 Kemenko Perekonomian

Ketua Umum Partai Golongan Karya Airlangga Hartarto buka suara mengenai putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. Menurut Airlangga, keputusan yang diambil sudah jelas.

"Sudah jelas keputusannya siapa yang kena sanksi, siapa yang sanksi berat ya. Tentu kita masyarakat tinggal memonitor saja," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Seperti yang diketahui, MKMK membuat putusan memberhentikan Ketua MK Anwar Usman. Keputusan nomor 2/MKMK/L/11/2023 itu dibacakan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor." kata Jimly dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra untuk dalam waktu 2x24 jam sejak Putusan selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir," ujar Jimly.

"Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD." tambahnya.

Sumber Berita / Artikel Asli : cnbc

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - GentaPos.com | All Right Reserved