Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menggelar rapat untuk menyimpulkan putusan dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK, atas putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menguji Undang-Undang Pemilu tentang syarat batas minimal usia capres-cawapres.
"Rapat internal tertutup," ucap Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono, Senin (6/11).
Rapat tertutup dipimpin Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie sebelumnya pun menyatakan, permintaan keterangan terhadap Ketua MK Anwar Usman dilakukan sebanyak dua kali pemeriksaan. Sebab, banyak tuduhan yang dialamatkan kepada Anwar Usman.
"Jadi satu-satunya yang kita periksa dua kali ya ketua (Ketua MK Anwar Usman). Pertama karena banyak, 15 itu yang melaporkan itu ya," ujar Jimly di Gedung MK, Jakarta, Jumat (3/11).
"Dia sudah dipanggil untuk yang pertama kemudian yang terakhir hari ini, disamping itu panitera sudah," sambungnya.
Jimly mengatakan, pihaknya juga telah memeriksa seluruh administratif pelaporan dugaan etik sembilan hakim MK. Serta memeriksa CCTV untuk menyimpulkan dugaan pelanggaran kode etik tersebut.
MKMK juga mengaku sudah melakukan rapat internal untuk menghasilkan putusan tersebut. Rencananya pembacaan putusan akan digelar pada Selasa (7/11) mendatang.
"Kita sudah buat kesimpulan tinggal di rumuskan menjadi putusan, dengan pertimbangan yang mudah mudahan bisa menjawab semua isu jadi semua laporan itukan berisi tuduhan-tuduhan," ungkap Jimly.
Jimly mengutarakan, isi putusan itu akan sangat tebal. Sehingga pertimbangan-pertimbangan itu tidak akan seluruhnya dibacakan.
"Mungkin putusannya tebal, jadi nggak usah dibaca semua. Nanti putusan dibacakan hari selasa jam 4 sesudah jam 1 ada sidang pleno di MK," pungkas Jimly.
Sebagaimana diketahui, MK menerima uji materi yang diajukan seorang mahasiswa asal Kota Solo bernama Almas Tsaqibbirru Re A terkait batasan usia capres-cawapres dalam pasal 169 huruf q UU Pemilu. Perkara itu bernomor 90/PUU-XXI/2023. Pemohon, ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
Putusan MK itu menjadi pintu masuk bagi pencalonan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres). Kendati masih berusia 36 tahun, Gibran bisa diusung sebagai cawapres oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) mendampingi Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.
Merespons rencana putusan MKMK itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD tak mau berspekulasi terkait putusan sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang akan dibacakan, pasa Selasa (7/11) besok.
Mahfud meyakini, kredibilitas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam memutus dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua MK, Anwar Usman dkk.
"Ya kita tunggu aja, saya percaya pada kredibilitas Pak Jimly, apapun putusannya, nanti kita tunggu dan tunggu juga reaksi publik akan menentukan juga," kata Mahfud di kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jakarta, Senin (6/11).
Saat ditanya apakah putusan MK terkait batas usia capres-cawapres berusia di bawah 40 tahun dan pernah menjadi kepala daerah bisa dianulir, Mahfud meminta masyarakat menunggu putusan resmi MKMK.
"Enggak tahu, tunggu besok saja," tegas Mahfud.