Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Minta Dihukum Ringan, Eks Dirut Bakti Anang Terheran-heran dengan BPKP Soal Penghitungan Kerugian Negara

Artikel

Mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI), Anang Achmad Latif, terdakwa korupsi BTS 4G, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (1/11/2023).

Sidang kali l ini Anang membacakan nota pembelaan (pledoi).

Dalam pembelaannya setebal 9 halaman, Anang mempertanyakan penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam kasus dalam kasus korupsi BTS 4G yang disebut mencapai Rp 8,03 triliun. Dia mengaku terheran-heran dengan angka tersebut.

"Adanya perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP, membuat saya terheran-heran. Bagaimana bisa institusi sekelas BPKP melakukan kecerobohan besar dalam melakukan perhitungan ini," kata Anang dalam pembelaannya.

Dia menyebut banyak terjadi asumsi yang tidak sesuai dengan fakta dan mengabaikan perhitungan komponen yang dianggap penting.

Anang kemudian mengungkap data yang diklaimnya sebagai fakta yang sebenarnya.

"Perhitungan tersebut berujung adanya kerugian negara sebesar Rp8,03 triliun padahal sesuai fakta persidangan BAKTI baru membayarkan Rp7,7 Triliun untuk seluruh pekerjaan per 31 Maret 2022, dengan status 1.795 lokasi on air, 1.112 lokasi di antaranya sudah BAPHP, dan progres fisik proyek mencapai 85 persen," paparnya.

Menurutnya, proyek senilai Rp10,8 triliun atau Rp9,5 triliun (netto, setelah dikeluarkan perhitungan pajak) pada 31 Desember telah dibayarkan 100 persen dengan jaminan bank garansi.

"Per 31 Maret 2022 setelah memperhitungkan pengembalian akibat pekerjaan tidak selesai, perhitungannya negara hanya membayar Rp 7,7 triliun. Namun perhitungan oleh BPKP terjadi kerugian Rp 8,03 triliunnya sebagai kerugian negara," ujar Anang.

"Bagaimana mungkin kerugiannya melebihi jumlah yang sudah dibayar padahal kondisi per 31 Maret 2022 sebanyak 1.795 lokasi on air, 1.112 lokasi diantaranya sudah BAPHP, dan dan mengabaikan 3.088 lokasi lainnya yang sudah mencapai progres fisik proyek mencapai 85%. Aneh bin ajaib," sambungnya.

Anang lantas menyebut BPKB telah melakukan kecerobohan dalam penghitungan kerugian negara dalam perkara korupsi BTS 4G.

"Hal ini tentu mempertontonkan bagaimana institusi sebebesar BPKP melakukan kecerobohan besar untuk proyek prioritas nasional ini. Faktanya sampai dengan saat ini proyek jalan terus, bahkan fakta persidangan menyebutkan bahwa Presiden RI telah memerintahkan kepada Menteri Kominfo baru untuk melanjutkan proyek ini hingga tuntas," tuturnya.

Namun demikian, Anang mengakui bersalah, karena telah menerima uang Rp 5 miliar dalam perkara ini. Kepada Majelis Hakim, dia meminta untuk dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya.

"Saya memohon dengan sangat kepada yang Mulia agar saya bisa dihukum seringan-ringannya karena saya percaya majelis hakim sebagai wakil Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa di dunia ini, akan berlaku seadil-adilnya," katanya.

Dalam perkara ini Anang dituntut Jaksa Penuntu tUmum Kejaksaan Agung 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Selain itu dia juga diminta membayar uang pengganti Rp 5 miliar, subsider sembilan tahun penjara.

Dalam dakwaan, Anang disebut menerima uang senilai Rp5 miliar. Sementara mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) noaktif Johnny G Plate didakwa menerima Rp 17,8 miliar, dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto didakwa menerima uang senilai Rp453 juta atau Rp453.608.400.

Kemudian Konsorsium Fiber Home PT.Telkominfra PT. Multi Trans Data (PT.MTD) untuk paket 1 dan 2 sebesar Rp 2,9 triliun atau Rp2.940.870.824.490. Konsorsium Lintas Arta, Huawei dan SEI untuk Paket 3, sebesar Rp 1,5 triliun atau Rp1.584.914.620.955. Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4, 5, sebesar Rp 3,5 trilun atau Rp3.504.518.715.600. Akibat perbuatannya mereka juga didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp8 triliun.

Sumber Berita / Artikel asli : tvone 

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - GentaPos.com | All Right Reserved