Ketua Umum (Ketum) PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyoroti kondisi Mahkamah Konstitusi (MK) akhir-akhir ini. Megawati mengungkit cerita pembentukan MK yang terjadi saat dirinya menjabat sebagai Presiden ke-5 RI.
"Apa yang terjadi saat ini mengingatkan saya ketika sebagai presiden RI saat itu diperintahkan melalui perubahan ketiga UUD 1945 yang diatur dalam pasal 7b, pada 24 ayat 2, dan pasal 24 c tentang dibentuknya Mahkamah Konstitusi," kata Megawati dalam pidatonya, Minggu (12/11/2023).
Megawati mengatakan MK harus menjaga kewibawaan untuk mengawal hukum di Indonesia. Dia menyebut peran MK sangat penting sehingga sejak awal pembentukannya sudah dibicarakan secara matang.
"Dari namanya saja MK itu seharusnya sangat-sangat berwibawa memiliki tugas yang sangat berat dan penting guna mewakili seluruh rakyat Indonesia di dalam mengawal konstitusi demokrasi," kata Presiden ke-5 RI ini.
Megawati menceritakan saat dia dan Menteri Sekretaris Negara saat itu mencari lokasi untuk gedung Mahkamah Konstitusi. Dia mengaku memilih MK berada dekat dengan Istana yang kerap disebut dengan Ring 1.
"Dengan perannya yang begitu penting, saya sangat serius menggarap pembentukannya. Saya sebagai Presiden didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara mencarikan sendiri gedungnya dan saya putuskan berada di dekat Istana, yaitu suatu tempat yang sangat strategis yang disebut sebagai Ring 1," ujar Megawati.
"Sehingga MK harus bermanfaat bukan bagi perorangan, tapi bagi rakyat, bangsa dan negara," imbuhnya.