Pelaksana Tugas (Plt) Deputi IV Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Wandy Tuturoong merespons pernyataan Ketua Umum (Ketum) PDI-P soal dugaan kecurangan dalam pemilihan umum (pemilu).
Wandy mengatakan, saat ini yang bisa dilakukan adalah mengupayakan pencegahan kecurangan.
"Soal kekhawatiran tentang kecurangan, mari kita lakukan apa yang kita bisa untuk mencegahnya. Transparansi yang selama ini terlihat di ruang publik merupakan bagian penting untuk melakukan pengawasan, dari publik dan juga media," ujar Wandy saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (13/11/2023).
Wandy kemudian mengungkapkan, KSP sendiri akan tetap bekerja dengan landasan profesional dan memastikan fungsi-fungsi pelayanan publik dan pembangunan terus berjalan.
Menurutnya, banyak program prioritas terkait pendidikan, terutama vokasi untuk menjawab tantangan bonus demografi. Lalu, soal kesehatan seperti stunting.
"Itu semua perlu dikawal dan juga perlu perhatian dan pengawasan media," kata Wandy.
Sebelumnya, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri menyebut huru-hara di MK mengungkap rekayasa hukum konstitusi dan mengindikasikan kecurangan dalam Pemilu 2024.
Menurut Megawati, rekayasa hukum itu terungkap dalam pemeriksaan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menyatakan sejumlah pelanggaran para hakim konstitusi.
“Keputusan MKMK tersebut menjadi bukti bahwa kekuatan moral, politik kebenaran, dan politik akal sehat tetap berdiri kokoh meski menghadapi rekayasa hukum konstitusi,” ujar Megawati dalam pidatonya yang ditayangkan di kanal YouTube PDI-P, Minggu (12/11/2023).
Megawati mengatakan, gejolak yang terjadi di MK beberapa waktu belakangan membuka mata masyarakat dan memperlihatkan adanya praktek manipulasi hukum.
Menurutnya, peristiwa semacam itu bisa terjadi karena praktek kekuasaan yang mengabaikan kebenaran hakiki dan politik berdasarkan nurani.
Putri Presiden Ke-1 RI Soekarno itu juga mengingatkan masyarakat tidak takut menyuarakan protes pada ketidakadilan.
Ia mengatakan, Pemilu 2024 sebagai momentum untuk mendapatkan pemimpin terbaik tidak boleh dicurangi.
“Rekayasa hukum tidak boleh terjadi lagi,” ujar Megawati.
“Rakyat jangan diintimidasi seperti dulu lagi. Jangan biarkan kecurangan Pemilu yang akhir ini terlihat sudah mulai akan terjadi lagi,” katanya melanjutkan.
Sebagaimana diketahui, Putusan MK terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 menjadi karpet merah bagi putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres).
Gibran maju menjadi bakal cawapres dalam usia 36 tahun berbekal jabatan Wali Kota Solo yang diembannya hampir selama tiga tahun.