Ketua Umum (Ketum) PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri berbicara soal keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang salah satunya mencopot Anwar Usman dari Ketua MK. Megawati menyebutkan hal itu bagaimana cahaya terang di kegelapan demokrasi.
"Saudara-saudara sekalian, keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi telah memberikan cahaya terang di tengah kegelapan demokrasi, keputusan MKMK tersebut menjadi bukti bahwa kekuatan moral, politik kebenaran, dan politik akal sehat tetap berdiri kokoh meski menghadapi rekayasa hukum konstitusi," kata Megawati melalui video di akun YouTube PDI Perjuangan, Minggu (12/11/2023).
Megawati mengatakan prihatin atas kejadian tersebut. Menurut dia, konstitusi negara adalah salah satu pranata kehidupan berbangsa.
"Kita semua tentu sangat sangat prihatin dan menyayangkan mengapa hal tersebut sampai terjadi. Berulang kali saya mengatakan bahwa konstitusi itu adalah pranata kehidupan berbangsa dan bernegara yang harus diikuti dengan selurus-lurusnya," katanya.
"Konstitusi tidak hanya ditaati sebagai sebuah hukum dasar tertulis, namun konstitusi itu harus memiliki roh yang mewakili kehendak tekad dan cita-cita tentang bagaimana bangunan tata pemerintahan negara disusun dan dikelola dengan sebaik-baiknya seperti yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa," sambungnya.
Sebagaimana diketahui, Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK menggantikan Anwar Usman yang dicopot dari jabatannya setelah dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik berat oleh MKMK. Pemilihan dilakukan secara musyawarah mufakat dalam Rapat Pleno Hakim.
Anwar Usman dicopot dari jabatannya setelah MKMK membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat. Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusan.
Buntut pelanggaran itu, Anwar tak boleh mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
"Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan mahkamah konstitusi sampai jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir," ucap Jimly.