Cawapres Nomor Urut 3 sekaligus Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pekerjaan rumah (PR) Indonesia saat ini adalah memastikan seluruh masyarakatnya tidak hanya taat pada hukum, tapi taat pada norma yang ada.
“Kita punya hukum tetapi hukum kita itu sangat mengecewakan, masih terjadi ketidakadilan di mana-mana. Penegakan hukum juga ditandai oleh berbagai transaksi, jual beli kasus, jual beli vonis,” kata Mahfud MD dalam orasi ilmiahnya di acara wisuda Universitas Bung Karno di JIEXPO, Kemayoran, Jakarta, Kamis (30/11/2023).
Rusaknya hukum di Indonesia ini, menurut Mahfud MD, karena banyak orang yang hanya takut dan tunduk pada pasal-pasal yang ada. Namun mengabaikan norma dari hukum tersebut, baik norma etika maupun norma moralitas.
"Lalu apa yang tidak ada di sini, tidak ada etika dan moral yang seharusnya menjadi dasar dari penegakan hukum," ujarnya.
Ia mengatakan, dalam praktek hukum, banyak sekali permainan pasal, bahkan untuk menjerat seseorang atau mengadili pihak tertentu, pasal-pasal acap kali muncul karena pesanan.
Bahkan mulai dari proses penyidikan pun sudah ada transaksi dan pengaturan. Kemudian maju ke kejaksaan juga tidak sedikit yang melakukan manuver untuk memanipulasi hukum, hingga berakhir pada vonis di pengadilan.
"Sehingga orang banyak melanggar hukum karena takut pasal-pasal hukum tapi tidak takut melanggar etika dan moral, tidak tahu malu melanggar etika dan moral," sambungnya.
Ironi tersebut, kata Mahfud MD, harus dipahami dan direfleksikan untuk memperbaiki hukum di Indonesia, sehingga tidak sekadar berjalan sesuai formalitas semata, namun penerapan norma-norma juga dikedepankan.
"Kalau kita ingin menjadi bangsa yang baik, ikuti Pancasila dari sisi-sisi selain hukumnya, karena nafas hukumnya lebih banyak di luar hukum. Kalau hanya takut dengan hukum maka anda bisa menipu dengan hukum, bisa berdagang dengan hukum, dan lain-lain," tutur Mahfud MD.