Gerakan Boikot, Divestasi dan Sanksi (BDS) saat ini tengah marak dilakukan masyarakat terhadap produk-produk yang berafiliasi dengan Israel. Gerakan dilakukan untuk memberikan tekanan ekonomi kepada Israel agar memberikan hak setara kepada Palestina.
Sejauh ini, ada beberapa produk yang diketahui berafiliasi dengan Israel. Namun, tahukah Anda jika ternyata Le Minerale diduga kuat juga beroperasi di negara zionis Israel?
Hal itu terlihat dari website PT Mayora sebagai induk perusahaan produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Le Minerale. Menukil laman www.mayora.com/en/about-us/international-operations pada Jumat (10/11/2023) dituliskan bahwa perusahaan beroperasi secara internasional di 90 negara termasuk Israel.
Artinya, bukan tidak mungkin produk AMDK galon sekali pakai tersebut mendukung penjajahan Israel ke Palestina. Lagi pula, apabila dilihat dari porsi kepemilikan saham, PT Mayora sebagai induk perusahaan Le Minerale juga dimiliki oleh sejumlah entitas asing.
Sebut saja Norges Bank Investment Management; The Vanguard Group.Inc asal Amerika Serikat; RBC Global Asset Management Ltd; FIL Investment Management Ltd hingga Baring Asset Management Ltd. Beberapa perusahaan tersebut merupakan korporasi asing yang diketahui terafiliasi dengan Israel.
Dugaan beroperasinya Le Minerale di Israel juga dikuatkan dengan penelusuran Ketua Cyber Indonesia, Husin Shahab yang dia paparkan dalam akun Twitter (sekarang X) @HusinShihab. Dia menyebutkan bahwa lisensi AMDK galon sekali pakai itu tidak dimiliki sepenuhnya oleh perusahaan lokal Indonesia.
Lisensi tersebut ternyata dimiliki sebuah perusahaan cangkang yang berkantor di British Virgin Island. Pulau tersebut dikenal sebagai surga pajak (tax haven) sehingga kerap menjadi lokasi untuk mendirikan perusahaan offshore.
"Ternyata selama ini kita dibohongi oleh perusahaan AMDK produsen air galon sekali pakai dengan merek asing yang ngaku-ngaku produk lokal. Bahkan di kalangan salah satu organisasi Islam, merk ini dipromosikan sebagai produk lokal," katanya.
Husin pun mempertanyakan terkait skema pembayaran royalti ke pemilik lisensi merek dan pembayaran royalti secara berulang ke perusahaan cangkang tersebut yang menjadi pemasukan bagi perusahaan dimaksud.
"ya apalagi kalau bukan pemindahan kekayaan. Jadi, tak sepenuhnya yang mengaku anak bangsa berkontribusi 100% ke Negara. Atau mungkin yg dimaksud adalah anak bangsa – bangsa BVI?” katanya.