Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan melakukan penyegelan di ruang kerja Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Pius Lustrilanang.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat ditanya soal upaya paksa penyegelan terhadap ruang kerja Pius Lustrilanang di kantor BPK RI, Jakarta.
"Iya, tapi nanti hasilnya," kata Ghufron kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin malam (13/11).
Saat kegiatan konferensi pers, Ghufron juga belum mau mengungkapkan terkait perkara apa sehingga harus melakukan penyegelan terhadap ruang kerja Pius Lustrilanang.
"Apa benar penyegelan saudara Pius Lustrilanang terkait dengan perkara Kemenkes kah atau di Kemendikbud kah? Sekali lagi untuk yang perkara ini karena masih berjalan, tentu kami belum dapat menyampaikan keterkaitannya dengan perkara yang mana," jelas Ghufron kepada wartawan.
Ghufron memastikan, ketika sudah ada laporan dari tim KPK yang di lapangan, maka pihaknya akan menyampaikan hasilnya kepada publik.
"Nanti pada saatnya setelah tim lidik dan sidik telah melaporkan kepada kami, nanti pada saatnya akan kami sampaikan kepada masyarakat," pungkas Ghufron.
Sementara itu, Jurubicara BPK RI, Yudi Ramdan belum memberikan respons ketika ditelepon maupun dikirim pesan singkat WhatsApp terkait penyegelan tersebut.
Bahkan, saat Kantor Berita Politik RMOL menyambangi Gedung BPK RI di Jalan Gatot Subroto Kav. 31, Tanah Abang, Jakarta Pusat, tidak ada Humas BPK RI yang mau ditemui. Redaksi sudah menunggu hingga dua jam lamanya pada sore tadi.
Ruang kerja anggota BPK RI sendiri berada di Gedung Tower di lantai 15. Pihak Security di BPK RI pun mengaku tidak mengetahui adanya penyegelan di ruang kerja Pius Lustrilanang.