Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

KPK Amankan Uang Rp1,8 M dan 1 Jam Rolex dari Pj Bupati Sorong

 KPK Amankan Uang Rp1,8 M dan 1 Jam Rolex dari Pj Bupati Sorong

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang Rp1,8 miliar dan satu buah jam Rolex saat melakukan tangkap tangan terhadap Penjabat (PJ) Bupati Sorong, Yan Piet Mosso (YPM) dan 9 orang lainnya.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, dalam kegiatan tangkap tangan yang dilakukan di Kabupaten Sorong dan Jakarta pada Minggu (12/11), pihaknya mengamankan 10 orang.

Kesepuluh orang yang diamankan, yakni Efer Segidifat (ES) selaku Kepala BPKAD Kabupaten Sorong, Maniel Syatfle (MS) selaku Staf BPKAD Kabupaten Sorong, Yan Piet Mosso (YPM) PJ Bupati Sorong, Abu Hanifa (AH) selaku Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat.

Selanjutnya, David Patasaung (DP) selaku ASN BPK atau Ketua Tim Pemeriksa, Dzul F Dengo (DFD) selaku ASN BPK atau Anggota Tim Pemeriksa, Patrice Lumumba Sihombing (PLS) selaku Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat.

Kemudian, David Martumbur (DM) selaku Staf BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat, Eko Purwanto (EP) selaku Security BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat, dan Febian Julias (FJ) selaku Tenaga Ahli BPK.

"Minggu, 12 November 2023, tim KPK memperoleh informasi akurat terkait penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari YPM kepada AH, DP dan DFD sebagai perwakilan PLS bertempat disalah satu hotel yang ada di Sorong," jelas Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa siang (14/11).

Tim KPK kata Firli, selanjutnya segera bergerak dan membentuk dua tim untuk langsung mengamankan Yan Piet Mosso, Efer, Maniel, Abu Hanifa, dan David Patasaung di Sorong, sedangkan untuk Patrice diamankan di Jakarta.

"Dari kegiatan tersebut, tim KPK juga mengamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp1,8 miliar dan 1 buah jam tangan merek Rolex," terang Firli.

Selanjutnya kata Firli, para pihak yang diamankan beserta barang bukitnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan permintaan keterangan.

Selanjutnya para pihak yang diamankan beserta barang bukti dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan permintaan keterangan.

Dari hasil ekspose atau gelar perkara, KPK selanjutnya menaikan ke tahap penyidikan dengan menetapkan 6 orang tersangka, yakni Yan Piet Mosso (YPM) selaku PJ Bupati Sorong, Efer Segidifat (ES) selaku Kepala BPKAD Kabupaten Sorong, Maniel Syatfle (MS) selaku Staf BPKAD Kabupaten Sorong.

Selanjutnya, Patrice Lumumba Sihombing (PLS) selaku Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat, Abu Hanifa (AH) selaku Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat, dan David Patasaung (DP) selaku Ketua Tim Pemeriksa.

Keenam tersangka tersebut langsung dilakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK.

Sumber Berita / Artikel Asli : rmol

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - GentaPos.com | All Right Reserved