Komisi VIII rapat kerja bersama dengan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) membahas biaya haji tahun 1445/2024 M.
Kemenag mengusulkan, total besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024 sebesar Rp105.095.032.
Untuk merasionalisasi biaya haji, Komisi VIII DPR RI akan membahasnya lebih dalam dengan membentuk panitia kerja (Panja) terkait peningkatan dan kebijakan pelayanan haji.
"Komisi VIII DPR RI akan membahas usulan tersebut dengan dibentuk Panitia Kerja yang bertugas membahas secara mendalam komponen-komponen BPIH yang mengalami peningkatan atau kebijakan pelayanan yang memerlukan peningkatan," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily dalam keterangannya, Rabu (15/11).
Diketahui, biaya haji pada tahun sebelumnya yaitu di tahun 1444 H/2023 M jemaah membayar biaya sebesar Rp49.812.700.26,- dari total biaya Rp90.050.637.
Ace menerangkan, beberapa komponen biaya haji yang penting untuk dibahas secara mendalam adalah komponen biaya penerbangan, biaya akomodasi, biaya konsumsi, biaya transportasi, biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri, safeguarding. Besaran living cost bagi jamaah, dan komponen BPIH lainnya.
"Komisi VIII DPR RI terus berupaya untuk melakukan rasionalisasi dan efisiensi biaya penyelenggaraan ibadah haji dengan berpihak pada kepentingan jamaah dan di saat yang sama, merumuskan kebijakan untuk meningkatkan pelayanan pembinaan, dan perlindungan bagi jemaah dengan berkaca pada penyelenggaraan haji tahun sebelumnya," jelasnya.
Ace menuturkan Komisi VIII DPR RI akan mengundang berbagai pemangku kepentingan perhajian di Indonesia untuk mendengarkan masukan dan aspirasi terkait usulan BPIH yang diusulkan pemerintah.
"Selain itu, mendorong pemerintah untuk memastikan agar tambahan kuota yang diberikan Pemerintah Arab Saudi segera masuk ke dalam sistem e-hajj agar perhitungan BPIH dapat lebih akurat dan untuk mengatasi panjangnya antrian jamaah tunggu di Indonesia," pungkas Ace.