Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ketua DMI Larang Masjid Dijadikan Tempat Kampanye: Pilih Capres-Cawapres yang Rajin Solat Jamaah dan Mencintai Masjid

 Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (JK) (Instagram @jusufkalla)

Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (JK) kembali menegaskan bahwa masjid tidak boleh dijadikan tempat kampanye politik.

Hal ini disampaikannya saat dirinya memberikan sambutannya diacara Malam Penganugrahan DMI Award Propinsi Jawa Timur Tahun 2023 di Auditorium Universitas Nahdhatul Ulama Surabaya (Unusa), Selasa, (14/11/2023).

"Saya tekankan DMI tidak boleh berkampanye dan masjid tidak boleh dipakai berkampanye," kata Jusuf Kalla dalam keterangannya, Rabu (15/11/2023).

Namun mantan wakil presiden ini menyinggung soal pilihan capres dan cawapres yang layak dipilih oleh umat islam.

Menurutnya, capres- cawapres yang layak dipilih umar islam itu adalah mereka yang rajin solat berjamaah ke masjid dan mencintai masjid.

"Tapi ketika saya ditanya secara pribadi, ya sederhana saja. Pilih yang lebih mencintai masjid," tutur JK.

Karena itu, Jusuf Kalla mengagumi sosok Gubermur Jawa Timur, Khofifah Indar Prawansah.

Baginya Khofifah Indar Prawansah merupakan pemimpin yang pantas diacungkan jempol.

Alasannya karena Khofifah saat itu kerap didatangi semua para pimpinan partai dan ditawari untuk menjadi calon wakil presiden.

Namun lagi- lagi, khofifah sama sekali tak tergoda dengan tawaran para pimpinan partai politik tersebut.

"Ada satu orang yang didatangi semua untuk diajak berpasangan tapi tidak mau," tegasnya.

"Itu adalah Ibu Khofifah. iItu artinya ia lebih mencintai Jawa Timur," tambah Jusuf Kalla.

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapat nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3 sebagai peserta Pemilu 2024.

Acara pengundian nomor urut ini dipimpin langsung Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang didampingi anggota KPU lain.

Penetapan ini, juga berdasarkan hasil pengundian nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden yang dilakukan di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (14/11/2023) malam.

Nomor urut tersebut, juga akan dipakai masing-masing pasangan capres-cawapres selama kampanye hingga hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Sumber Berita / Artikel Asli : pojok

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - GentaPos.com | All Right Reserved