Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Juri Putus Bersalah, Pendiri FTX Terancam Penjara 115 Tahun

 Pendiri FTX Sam Bankman-Fried dibebaskan dengan jaminan US$250 juta (sekitar Rp 3,9 triliun) sambil menunggu persidangan atas penipuan dan tuduhan kriminal lainnya. (AFP via Getty Images/ED JONES)

Pendiri FTX, Sam Bankman-Fried, diputuskan bersalah oleh juri di pengadilan. Bandar kripto bangkrut tersebut bisa menjalani hukuman penjara 115 tahun.

Bankman-Fried atau SBF, yang kini berusia 31 tahun, mengaku tidak bersalah di hadapan hakim dan juri. Meskipun begitu, juri menyatakan ia terbukti bersalah dalam tujuh kejahatan termasuk penipuan transaksi elektronik dan pencucian uang.

Semua kejahatan yang dibebankan kepada SBF terkait dengan bursa FTX yang ia dirikan berdampingan dengan perusahaan perdagangan kripto Alameda Research.

Menurut CNBC International, juri tidak butuh waktu lama untuk menyatakan SBF bersalah.

Saksi kunci jaksa adalah Caroline Ellison, CEO Alameda Research dan mantan pacar SBF, serta Gary Wang yaitu teman kecil Bankman-Fried dan co-founder FTX. Ellison dan Wang telah mengaku bersalah serta membantu jaksa dalam gugatan atas Bankman-Fried.

Juri memutuskan Bankman-Fried dengan sengaja melakukan tindak kriminal dalam penggunaan dana nasabah FTX kemudian menggunakannya untuk membeli properti mewah, investasi di startup lain, membayar sponsor, donasi politik, hingga menutup kerugian di Alameda.

Setelah dinyatakan juri bersalah, kini SBF menantikan putusan hakim soal hukuman.

Sumber Berita / Artikel Asli : cnbc

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - GentaPos.com | All Right Reserved