Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan alasannya menerbitkan surat edaran (SE) bagi ketua umum parpol guna menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tertanggal 16 Oktober 2023.
Klarifikasi itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP.
Dia mengatakan SE tersebut dibuat karena adanya pembatalan norma di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Perubahan norma itu buntut dari putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 bahwa seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju capres-cawapres, asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.
“Kami sebagai penyelenggara pemilu, KPU, karena sebagai pelaksana UU tentu saja begitu ada pembatalan norma di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, yang juga sekaligus di dalam amar putusan tersebut Mahkamah merumuskan sendiri bunyi norma tersebut, maka kami kemudian menyiapkan beberapa surat dan menyampaikan beberapa surat,” jelas Hasyim di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).
Hasyim menjelaskan surat yang dikirim KPU kepada partai politik itu untuk menyampaikan tentang putusan MK.
“Yang di dalamnya juga kami kutip amar putusan yang mahkamah merumuskan norma sendiri yang diubah atau dibatalkan tersebut. Sehingga dengan demikian mengapa kami penting menyampaikan informasi itu, karena ini kan berlaku untuk semua pihak,” bebernya.
“Dengan demikian kami menginformasikan bahwa sehubungan dengan adanya putusan tersebut, maka kita semua wajib memedomani putusan tersebut,” tambah Hasyim.
Dia juga menjelaskan alasan surat edaran itu ditujukan kepada ketua umum parpol. Sebab, sesuai konstitusi parpol menjadi satu-satunya pihak yang diberikan kewenangan mendaftarkan pasangan capres-cawapres.
“Dan kenapa lampirannya hanya 14 partai, itu adalah parpol peserta Pemilu 2019. Karena menurut UU yang dapat mencalonkan adalah parpol yang memperoleh sejumlah kursi DPR dan sejumlah suara sah untuk pemilu anggota DPR 2019. Sehingga hanya 14 partai tersebut yang memiliki suara dan kursi,” jelas Hasyim.
DPR Tegur KPU
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PDIP Junimart Girsang mengkritik keputusan KPU yang menerbitkan surat edaran SE guna menindaklanjuti putusan MK tertanggal 16 Oktober 2023.
“Apa dasarnya KPU membuat surat edaran kepada para ketum parpol di mana di atur itu?” kata Junimart di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).
Menurutnya, dalam Pasal 75 Ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa setiap pembuatan PKPU revisi dan sejenisnya harus dan wajib berkonsultasi dengan DPR.
Dalam hal ini, KPU belum berkonsultasi dengan DPR. Oleh karena itu, Junimart meminta KPU bertanggung jawab.
“Kekuatan surat edaran ini apa? Sejak kapan KPU bikin surat edaran keluar dari KPU? Kalau menurut saya itu berlaku di internal. Tolong dijawab ini karena masyarakat yang peduli pada pemilu tidak bingung,” tegasnya.