Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menginstruksikan seluruh jajaran Kejaksaan untuk menunda proses pemeriksaan tindak pidana korupsi (Tipikor) peserta Pemilu 2024.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.
“Kami memerintahkan kepada jajaran Jampidsus dan jajaran intelijen untuk menunda proses pemeriksaan baik dalam setiap penyelidikan maupun penyidikan terhadap penanganan laporan dugaan Tipikor yang melibatkan para peserta dalam kontestasi pemilihan umum,” kata Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11).
Burhanuddin menyebut, penundaan pemeriksaan itu berlaku sejak ditetapkan sebagai peserta pemilu hingga berakhirnya rangkaian penyelenggaraan Pemilu 2024 berjalan.
Selain itu, Burhanuddin juga memerintahkan seluruh jajaran Kejaksaan untuk mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024 sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenangnya masing-masing.
“Dengan memetakan potensi ancaman gangguan hambatan tantangan yang berpotensi menimbulkan tindak pidana pemilu sebagai bentuk deteksi dini, pencegahan dini, serta menemukan langkah mitigasi dalam penyelesaiannya,” pungkas Burhanuddin.