izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) diperpanjang hingga tahun 2061.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan pemerintah Indonesia dan PTFI telah sepakat untuk memperpanjang IUPK PTFI hingga 20 tahun ke depan. Sebagai syaratnya, Pemerintah Indonesia meminta penambahan 10 persen saham PTFI dan pembangunan pabrik fasilitas pengolahan hasil tambang (smelter) PTFI di Fakfak, Papua Barat.
"Freeport ya itu 2061 nanti, karena kan dia sudah sekian puluh tahun ada dalam persyaratannya kan ada cadangan masa kita mau putus, cari lagi," ujar Arifin kepada media di Gedung Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (17/11).
Kepemilikan saham mayoritas PTFI saat ini dikuasai oleh Pemerintah Indonesia. Namun, untuk masalah teknis seperti pengeboran tetap dilakukan oleh PTFI.
"Dipegang mayoritas Indonesia, operator ship-nya MIND ID tetapi kan manajemen kalau untuk perihal teknik pertambangan, apa segala macam tetap saja kita perlu yang jago ngebor dalam," terang Arifin.
Penambahan 10 persen saham Freeport di Indonesia dan perpanjangan izin tambang selama 20 tahun juga menjadi pembahasan pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Chairman Freeport McMoRan Richard Adkerson di Washington DC, Amerika Serikat, baru-baru ini sebelum menuju San Fransisco untuk menghadiri KTT APEC.