Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta maaf kepada Komisi II DPR RI karena absen pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR, Senin pagi (20/11).
Anggota KPU RI, Idham Holik, menjelaskan, pada saat bersamaan pimpinan KPU RI tengah berada di luar negeri, memberi bimbingan teknis (bimtek) kepada Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Hong Kong.
"Saya di Hong Kong, sekalian mendiskusikan izin pendirian TPS LN (Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri) di area publik untuk Hong Kong dan Macau, yang sampai saat ini belum diterbitkan Pemerintah Tiongkok," kata Idham, kepada wartawan, Senin (20/11).
Kehadiran pimpinan KPU RI pada kegiatan bimtek PPLN juga penting, karena jumlah pemilih Indonesia sangat banyak di negeri Tirai Bambu itu.
"PPLN Hong Kong dan Macau merupakan salah satu PPLN dengan DPT sangat banyak, sekitar 164.691 orang. PPLN Hong Kong hampir setiap minggu mendata pemilih pindahan, rata-rata 150 orang," katanya.
Sebab itu dia menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi II DPR yang memprotes ketidakhadiran seluruh pimpinan KPU RI pada RDP.
"Terkait itu kami minta maaf. Soal kegiatan KPU di luar negeri semuanya sudah disampaikan kepada DPR dan pemerintah. KPU juga telah mengajukan permohonan agar dapat diundur pada 22 November 2023," tutup Idham.