Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terhadap KPK pada hari ini, Selasa (14/11).
Sebagaimana jadwal diumumkan PN Jaksel, gugatan yang teregister dengan nomor 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL tertanggal 11 Oktober 2023 itu akan digelar pada pukul 10.00 WIB.
“Agenda baca putusan," bunyi jadwal di SIPP PN Jaksel, Selasa (14/11).
Dalam praperadilan ini, pihak SYL meminta agar status tersangka terhadap mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu dibatalkan. Salah satu alasannya, karena SYL belum pernah diperiksa menjadi saksi dan langsung ditetapkan tersangka.
Oleh pihak SYL, penetapan tersangka yang demikian dianggap melanggar ketentuan.